Urgensi, Definisi dan Indikator Ketahanan pangan

peta-ketahanan-pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi untuk keberlanjutan kehidupan. Melalui konsumsi pangan yang cukup dan berkulitas (gizi berimbang) akan terjadi peningkatan kualitas hidup. Dengan demikian pangan menjadi elemen sangat penting bagi keberlanjutan sebuah negara.  Banyak negara – bahkan negara besar – yang terhapus dari peta dunia akibat kesulitan pamgan. Dalam sejarah, jika sebuah bangsa hendak menaklukkan bangsa lain, maka pemutusan supply pangan bagi bangsa tersebut seringkali menjadi intrumen utama. Pengepungan Turki Ustmani terhadap Bizantium  beberapa abad silam dilakukan dengan memutus supply pangan bagi Konstantinopel yang merupakan jantung dan simbol kekuasaan Bizantium.

Melihat begitu pentingnya persolaan pangan tersebut, berbagai lembaga internasional – seperti FAO (Food and Agricultural Organization), IFPRI (International Food Policy Research Institute), EIU (The Economist Intelligent Unit) dan Economic Research Service (ERS) yang berada di bawah USDA (United State Department of Agriculture) telah merumuskan definisi ketahanan pangan, indikator-indikator ketahanan pangan, bahkan mengelompokkan dan membuat ranking ketahanan pangan berbagai negara di dunia berdasarkan sejumlah indikator ketahanan pangan.

Di tingkat nasional (Indonesia), persoalan pangan juga menjadi isu utama dan selalu menjadi program prioritas bagi setiap rezim/pemerintahan, bahkan tidak jarang menjadi isu politik. Pengalaman telah membuktikan bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional (BULOG, 2014). Mengingat pentingnya persoalan pangan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang Pangan (UU No. 18/2012) – yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 7/1996 — sebagai landasan hukum bagi kebijakan  pangan dan usaha mewujudkan ketahanan pangan. Namun, dengan banyaknya persoalan pangan, maka perlu identifikasi persoalan dan perlu penhyelesaian secara ko mprehensif.

Definisi-Definisi Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan yang menjadi fokus pembahasan ini memiliki keterkaitan erat dengan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. Karena itu, perlu definisi dan penjelesan mengenai ketiga konsep tersebut. Mengacu pada Komite Ketahanan Pangan PBB, International Food Policy Research Institute (IFPRI, 2020) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai keadaan di mana semua orang setiap saat memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi pada makanan yang cukup, aman, dan bergizi serta memenuhi preferensi makanan dan kebutuhan diet untuk kehidupan yang aktif dan sehat.

Sejalan dengan definisi tersebut, The Economist (2017) menegaskan bahwa ketahanan pangan hanya akan terwujud jika setiap negara memiliki kemampuan untuk menjaga ketersediaan makanan (food availability) yang terjangkau oleh seluruh warga negaranya (food affordability), di mana makanan tersebut berkualitas dan aman (food safety & quality) untuk dikonsumsi.  Lebih lanjut,  indikator ketersediaan pangan, menurut The Economist (2017) ialah: (1) kecukupan pasokan pangan, (2) belanja pemerintah untuk penelitian & pengembangan pertanian, 3) kecukupan infrastruktur pertanian, (4) volatility atau kemeriahan produk pertanian, (4) stabilitas politik, (5) daya serap penduduk perkotaan (atas produk pertanian), dan (6) kehilangan pangan.

Adapun keterjangkauan pangan, menurut lembaga tersebut, ialah: ialah: (1) pengeluaran rumah tangga untuk belanja pangan; (2) proporsi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dunia, keseimbangan daya beli, dan nilai tukar; (3) Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita; (4) Tarif import produk pertanian; (4) program jaring pengaman pangan; dan (5) akses petani terhadap pembiayaan pertanian. Untuk keamanan dan kualitas pamgan, lembaga internasional yang berpusat di Inggris itu merumuskan indikator: (1) diversifikasi menu makanan, (2) standar nutrisi, (3) ketersediaan mikronutrisi, (4) kualitas protein, dan (5) keamanan pangan.

Indikator-indikator ketahanan pangan yang dirumuskan The Economist terasa lebih makro. Hal ini tidak mengherankan karena – berdasarkan indikator-indikator tersebut– The Economist setiap tahun secara rutin membuat ranking keamanan pangan negara-negara di dunia. Dengan perkataan lain, indikator-indikator makro tersehut dirumuskan untuk membuat peringkat ketahanan pangan negara-negara di dunia.

Sejalan dengan definisi-definisi tersebut, FAO (2006) mengacu pada  pada KTT Pangan dunia 1996,  membuat definisi yang sama tentang ketahanan pangan, yakni:

“Ketahanan pangan terwujud ketika semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi yang memenuhi kebutuhan pangan mereka dan preferensi pangan untuk kehidupan yang aktif dan sehat”. (FAO, 2006)

[“Food security exists when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutritious food that meets their dietary needs and food preferences for an active and healthy life”. (FAO, 2006)]

Namun demikian, mengacu pada definisi tersebut,  FAO menekankan pada empat aspek penting dan merumuskan indikator-indikatornya yang lebih mikro, sehingga lebih mudah diukur.  Keempat aspek tersebut adalah: (a) ketersedian pangan (food availability) dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang sesuai, baik dipasok melalui produksi dalam negeri atau melalui impor. (b) akses pangan (food access), yakni akses setiap individu terhadap pangan yang memadai sebagai hak (entitlements) untuk memperoleh pangan yang bergizi. (c) pemanfaatan (utilization) pangan melalui pola makan yang tepat, air bersih, sanitasi dan perawatan kesehatan untuk mencapai kecukupan gizi, serta terpenuhinya semua kebutuhan fisiologis individu. (d) stabilitas pangan (food stability), yakni untuk meraih ketahanan pangan, sebuah kelompok masyarakat. rumah tangga, atau individu setiap saat harus memiliki akses terhadap pangan yang memadai. Mereka harus terhindar dari risiko kehilangan akses terhadap pangan sebagai akibat dari adanya kejadian tiba-tiba yang tidak diharapkan, seperti krisis ekonomi, perubahan iklim atau peristiwa siklus seperti kerawanan pangan musiman yang mengakibatkan gagal panen. Artinya, pangan tersebut harus tetap tersedia (available) dalam berbagai situasi dan kondisi, baik dalam keadaan sosial ekonomi tertentu atau pada kondisi alam tertentu.

Terkait dengan pembahasan ini, USDA-ERS (2019) menekankan bahwa ketahanan pangan berarti adanya akses seluruh warga masyarakat setiap saat terhadap pangan yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif. Selanjutnya, USDA-ERS (2019)  mengelompokkan tingkat ketahanan pangan rumah tangga menjadi tinggi, rendah, dan sangat rendah. Pengelompokkan tersebut berdasarkan sepuluh indikator  ketahanan pangan yang bersifat mikro. Semakin sering adanya perasaan atau semakin sering mengalami apa yang disebutkan dalam indikator tersebut, maka semakin rendah derajat ketahanan pangan keluarga tersebut. Sebaliknya, semakin jarang merasakan atau tidak pernah mengalami apa yang disebutkan dalam indikator tersebut, maka semakin tinggi – atau bahkan mendekati kesempurnaan – ketahahanan pangan yang dimiliki keluarga tersebut. Kesepuluh indikator tersebut adalah:

  • Perasaan khawatir bahwa makanan mereka akan habis sebelum mereka mendapat uang untuk membeli lebih banyak;
  • Makanan yang dibeli hanya sedikit, cepat habis, dan tidak punya uang untuk membeli makakan yang lebih banyak;
  • Tidak mampu mengkonsumsi makanan yang seimbang;
  • Memotong atau memperkecil ukuran makanan yang dikonsumsi karena tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya.
  • Tindakan memotong atau memperkecil makanan tersebut dilakukan dalam waktu tiga bulan berurut-turut atau lebih;
  • Makan tidak kenyang (tidak sesuai dengan porsi makanan yang diinginkan) karena tidak memiliki uang yang cukup;
  • Perasaan lapar tetapi tidak makan karena mereka tidak mampu membeli makanan yang cukup.
  • Kehilangan berat badan karena tidak punya cukup uang untuk membeli makanan.
  • Tidak makan sepanjang hari karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan.
  • Tiga bulan atau lebih tidak makan sepanjang hari.

 

Definisi Ketahanan Pangan Menurut UU Pangan

Bagi Indonesia – di samping memahami definisi ketahanan pangan yang dirumuskan lembaga-lembaga internasional —   juga perlu memahami ketahanan pangan yang tercantum dalam UU Pangan (UU No. 18/2012).  Terkait dengan ketahanan pangan dalam UU Pangan, terdapat tiga konsep penting yang harus dipahami, yakni: kemandiarian pangan, kedaulatan pangan dan keamanan pangan,

Definisi ketahanan pangan menurut UU 18/2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Kedaulatan Pangan menurut UU 18/2012 adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Kemandirian Pangan menurut UU 18/2012  adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Keamanan Pangan menurut UU No. 18/2018 adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi

 

Konsepsi dan Kebijakan Ketahanan Pangan

Berdasarkan UU Nomor 18/2012 sistem ketahanan pangan di Indonesia harus dibangun berlandaskan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan (Kementan, 2020). Ketahanan pangan berlandaskan kedaulatan pangan mengandung makna bahwa dalam menentukan kebjiakan ketahanan pangan, negara/pemerintah tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun baik pihak asing maupun swasta (kapital). Disamping itu, negara memberikan hak kepada rakyatnya untuk berperan serta dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Sementara itu, ketahanan pangan berdasarkan kemandirian pangan mengandung makna bahwa penyediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan sampai pada tingkat perorangan dilakukan dengan mengutamakan produksi pangan dalam negeri. Kegiatan produksi pangan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal.

Ketahanan pangan tersebut diwujudkan dalam aspek yaitu : (i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal; (ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat, dan (iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.

Aspek ketersediaan pangan merupakan aspek paling hulu dalam ketahanan pangan. Apabila merujuk pada definisi ketahaanan pangan (UU No 18/2012) maka indikatornya adalah tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi dan merata.

Berdasarkan UU pangan ketersediaan pangan dipenuhi dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan. Produksi pangan dalam negeri dilakukan dengan bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal; mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan; membangun, merehabilitasi, dan  mengembangkan prasarana produksi pangan; mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif; dan  membangun kawasan sentra produksi pangan. Sementara itu, cadangan pangan bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan  ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan mengantisipasi keadaan darurat. Selaian itu cadangan pangan dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan bantuan pangan luar negeri (UU Nomor 18/2012).

Selain ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, pangan harus bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat sampai ke tingkat perseorangan secara fisik atau ekonomi. Secara fisik berarti distribusi pangan merata ke seluruh wilayah dan secara ekonomi berarti harga pangan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Hal inilah yang menjadi tantangan dalam strategi kebijakan untuk menyediakan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau atas dasar kedaulatan pangan dan  kemandirian pangan.***

 

Daftar Pustaka

Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, 2020,  “Kerangka Regulasi.” http://bkp.pertanian.go.id/kerangka-regulasi, accessed 8 February, 2020

Bulog, 2014, “Ketahanan Pangan,” http://www.bulog.co.id/ketahananpangan.php, Accessed 8 February, 2020

FAO, 2006, “Policy Brief-Food Security,” https://reliefweb.int/ report/world/policy-brief-food-security

IFPRI, “Food Security,” https://www.ifpri.org/topic/food-security

The Economist,  2017,  “Global Food Security Index: Measuring Food Security and the Impact of Resources Risk,” The Economist Intelligent Unit

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

USDA-ERS, 2019,  “Food Security Definition, “https://www.ers.usda.gov/ topics/food-nutrition-assistance/food-security-in-the-us/

Recommended For You