Memuliakan Nabi Muhammad SAW, bukan Menghinakannya: Lahan Milik Negara Dalam Pandangan Islam (Bagian 1)

muslim-dunia-kecam-pernyataan-presiden-prancis-8_169

Bagi kaum muslimin, tindakan apapun yang ia lakukan harus senantiasa mengacu pada ajaran Islam, yakni yang tercantum dalam Al-Qur’an. Untuk hal-hal praktis, Nabi Muhammad SAW seringkali memberikan tuntunan bagi kaum muslimin, termasuk dalam pengelolaan lahan, khususnya lahan pertanian untuk sustainabilitas lahan tersebut. Oleh karena itu, perilaku seorang muslim dalam berbagai apapun selalu memuliakan beliau. Perasaan seorang muslim akan sangat terluka jika Nabi Muhammad SAW dihinakan, seperti dengan membuat film-film kartun yang mengolok-olok kehormatan beliau.

Berikut ini dalam rangka memuliakan Nabi Muhamad SAW, kita menyajikan hadist-hadist yang dapat kita ambil sebagai contoh dalam mengelola kepemilikan/asset yang ada dalam sebuah negara, termasuk pengelolaan lahan pertanian.

         Dikabarkan dari Bilal bin Harist Al-Mazini bahwa Rasulullah SAW telah memberikan kepadanya sebuah lembah seluruhnya. Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW memberi Bilal bin Harist Al-Mazini (daerah) antara laut dan padang pasir.

Dari Amir bin Su’aib dari Bapaknya, bahwa Rasulullah SAW telah memberikan tanah kepada orang-orang yang berasal dari Muzainah atau Juhainah. Hadist yang sama juga diterima dari Adi bin Hathim. Juga diriwayatkan dari Adi bin Hathim bahwa Rasulullah SAW telah memberikan kepada Furat bin Hayyan al-Ajli sebidang tanah di daerah Yamamah.

Dari Amru bin Dinar, ia menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW tinggal di Madinah, beliau memberikan (sebidang tanah) kepada Abu Bakar dan Umar. Rasulullah SAW juga memberikan kepada Zubair bin Awwam sebidang tanah yang sangat  luas. Dan beliau membagikan tanah tempat di mana kudanya berjalan di atas tanah mati yang berair. Beliau juga memberikan tanah yang ditumbuhi pepohonan dan kurma. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Yusuf dan Abu Daud.

 

Kepemilikan Harta

Ketika Nabi  Muhammad SAW membagikan tanah-tanah tersebut, posisi beliau adalah sebagai kepala negara. Dalam pandangan Islam, seorang kepala negara berhak memberikan tanah milik negara kepada individu-individu warga negara yang membutuhkan. Ketika kepala negara melihat adanya kesenjangan pemilikan lahan pertanian, atau ketika kepala negara melihat terdapat sekelompok orang yang membutuhkan tanah untuk kegiatan bertani atau untuk kegiatan lain-lain yang dianggap penting oleh negara, maka negara berhak memberikan tanah milik negara kepada orang tersebut.

Harta kekayaan yang ada pada sebuah negara dalam pandangan Islam terbagi menjadi tiga bagian, yakni: milik umum, milik negara, dan milik individu. Mengacu pada Hussein Abdillah (2012), harta yang masuk kepemilikan umum meliputi tiga aspek. Pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, yakni sesuatu yang sangat dibutuhkan  bagi kehidupan masyarakat. Jika sesuatu yang dibutuhkan itu tidak ada, akan menyebabkan persengketaan atau kegelisahan. Masyarakat akan tercerai berai mencari kebutuhan tersebut. Hal ini seperti mata air (jika jumlahnya sedikit), padang rumput, dan api (energi), sesuai sabda Nabi SAW: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, air, padang rumput, dan api.”

Juga termasuk kategori kepemilikan umum ialah setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum, seperti alat pengebor air yang dibutuhkan masyarakat umum dan pipa-pipa untuk mengalirkan air tersebut kepada rumah-rumah penduduk atau ke fasilitas-fasilitas kebutuhan masyarakat. Demikian halnya peralatan yang digunakan untuk pembangkit listrik, tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.

Kedua, segala sesuatu yang secara alamiah tidak mungkin dimiliki dan dikuasai oleh masing-masing individu, seperti jalan umum, sungai, laut, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri, dan lapangan umum. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasulnya.” Hadits ini menunjukkan, tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar (yang mengkavling) sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Ketiga, barang tambang yang cadangannya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang jumlahnya sangat banyak. Apabila jumlahnya sedikit dan terbatas, maka barang tambang tersebut dapat menjadi milik individu. Artinya, setiap individu warga negara boleh memiliki barang tambang tersebut. Beberapa contoh barang tambang yang depositnya sangat banyak adalah: tambang emas, perak, minyak bumi, fosfat, dan lain sebagainya.

Yang menjadi dalil mengenai status kepemilikan umum bagi barang tambang yang jumlah cadangannya banyak ialah bahwasanya Abyadh bin Hamal Al-Mazini telah meminta kepada Rasulullah SAW hak untuk mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah SAW memberikannya. Setelah Abyadh pergi, ada seorang yang berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah SAW kemudian bersabda: “Tariklah kembali barang tambang tersebut darinya.”

Rasulullah SAW melarang penguasaan tambang garam oleh seseorang karena sesungguhnya garam itu seperti air mengalir; depositnya sangat banyak/tidak terbatas, dan dibutuhkan oleh semua orang.

Di samping kepemilikan umum yang sudah disebutkan, Islam juga sangat menghargai kepemilikan individu. Dengan perkataan lain, Islam mengakui hak milik individu. Ketika beliau hijrah ke Madinah, banyak warga Madinah – yang sering disebut sebagai sahabat Anshor, yakni penolong beliau untuk pengembangan dakwah di Madinah — yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan yang sangat luas. Salah seorang pemilik lahan pertanian atau perkebunan kurma di Madinah adalah Abu Thalhah (Zaid bin Sahl) yang terkenal dengan kebun kurmanya bernama “bairuha.”

Dikisahkan, Abu Thalhah sangat mencintai kebun kurma Bairuha. Namun setelah turunnya ayat 92 Surat Ali-Imran yang berbunyi bahwa “Sekali-kali kamu tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai,” maka Abu Tholhah mensedekahkan harta yang paling ia cintai itu. Ia menyerahkan harta milik pribadinya itu kepada Rasulullah SAW, dan Nabi pun menerimanya dengan senang hati. Namun, akhirnya Nabi menyerahkan kembali harta itu kepada Abu Tholhah sebagai pemiliknya, seraya Nabi menganjurkan agar Abu Tholhah mensedekahkan hartanya itu kepada kerabat dan keluarga terdekatnya.

 

Tanah Milik Negara

Tanah yang diberikan oleh Nabi kepada sejumlah individu seperti digambarkan di atas adalah tanah milik negara. Mengacu pada Husein Abdullah (2012) dan A’jaj Al-Karni (2012), serta berbagai sumber lainnya, terdapat perbedaan mendasar antara kepemilikan umum dengan kepemilikan negara, walaupun keduanya sama-sama dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Harta milik umum selamanya tetap akan menjadi milik umum; negara tidak boleh membagikan atau memberikan harta yang masuk kepemilikan umum kepada individu-individu warga negara. Hal ini berbeda dengan harta milik negara, di mana kepala negara berhak membagikan harta milik negara tersebut kepada sejumlah individu warga negara untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan asset yang diperlukan bagi kehidupan warga negara.

Mengadu pada sumber-sumber tesebut, yang termasuk lahan milik negara dalam pandangan Islam ialah: padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya; serta rawa, yaitu tanah yang tertutupi air seperti yang terdapat di antara Kuffah dan Basrah di zaman Umar bin Khathab. Dikabarkan, tanah-tanah tersebut tertutup air sungai Eufrat dan Tigris, setelah sebagian tanggul sungai tersebut rusak, sehingga kawasan tersebut tergenang air dan tidak layak lagi untuk pertanian. Padahal sebelumnya, tanah-tanah tersebut merupakan kawasan pertamanan, tempat tinggal dan lahan pertanian. Genangan air ini mulai muncul pada masa Kubab bin Fairuz, lalu bertambah banyak dan meluas karena Kubab lalai mengurus tanah-tanah tersebut akibat kesibukannya peperangan antara kaum muslimin dengan Persia. Dikabarkan, luas lahan yang terlantar itu mencapai 30 farsakh X 30 farsakh atau seluas 27,225 km2 karena setiap farsakh ialah 5,5 km. Akibat genangan, tanah itu menjadi tidak cocok lagi untuk menjadi lahan pertanian.

Dalam pandangan Islam tanah semacam ini digolongkan ke dalam tanah mati, meskipun dahulunya di atas tanah tersebut terdapat bangunan atau lahan pertanian. Walhasil, setiap tanah mati yang tidak ada pemiliknya – sekalipun pada masa lampau pernah menjadi lahan produktif – masuk kategori lahan milik negara. ***

 

Rujukan

Hafidz Ahmad ‘Ajjaj Al-Karmi, 2006, al-Idarah fi Ashri ar-Rasuli SAW, Dar as-Salam, edisi Bahasa Indonesia,  Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah

Muhammad Husein Abdillah (1990), ad-Dirosah fi al Fikry al Islamy, Beirut: Dar al Bayariq;

 

Recommended For You

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *