Upaya-Upaya Menyediakan Lahan Bagi Petani Kecil: Sebuah Tatapan Sejarah

penyediaan lahan

Di Indonesia dikenal adanya lahan sawah dan lahan kering atau lahan perkebunan. Sejalan dengan ini, maka petani di Indonesia terbagi menjadi petani sawah dan petani perkebunan. Namun luas sawah di Indonesia, menurut perkiraan Rahardjo (2017), tidak lebih dari 11 persen lahan di Indonesia. Selebihnya (sekitar 89-90 persen)  adalah perkebunan, dengan komoditas tanaman ekspor, seperti karet, kopi, dan cokelat. Sawah lebih dominan di Jawa, walaupun terdapat juga perkebunan di Pulau Jawa; dan terdapat juga sawah di luar Jawa. Perkebunan secara umum terbagi menjadi dua bagian berdasarkan pola manajemen usaha dan penggarapannya yakni perkebunan rakyat dan perkebunan modern (ondernaming).

Para petani sawah di Jawa merupakan petani kecil yang sering disebut peasan (peasant). Secara historis mereka merupakan korban dari tanam paksa (cultuurstelsel) yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda. Tanaman tebu yang menghasilkan gula merupakan komoditas andalan bagi Pemerintah Hindia Belanda. Melalui pengembangan komoditas tebu di Hindia Belanda, Negeri Belanda dapat membangun kembali perekonomiannya yang hancur akibat kekacauan di Eropa yang menghancurkan perekonomian Belanda. Bagi Pemerintah Belanda, pengembangan industri tebu memang sangat menguntungkan; salah satunya karena adanya tenaga murah di Jawa, yakni para petani yang sudah terbiasa menanam padi. Secara agronomi dan agroekologis, proses penanaman tebu tidak jauh berbeda dengan penanaman padi. Petani yang sudah terbiasa menanam padi, pasti tidak asing dengan proses penanaman tebu. Itulah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Belanda dengan sistem tanam paksa (cultuurstelsel), di mana petani dipaksa agar menyisihkan tenaganya untuk menanam tebu; bahkan sebagian sawah petani juga dimanfaatkan untuk menanam tebu.

           

Peasan, Farmer, dan Subsistence

         Peasan secara sederhana sering diartikan sebagai petani kecil dengan lahan sempit, manajemen tradisional, dan teknologi sangat sederhana, bahkan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap alam akibat tidak mampu memberikan perlakukan terhadap alam. Menurut Wolf (Rahardjo, 2017), peasan adalah penghasil-penghasil produk pertanian yang mengerjakan tanah secara efektif, yang melakukan pekerjaan sebagai nafkah hidupnya, bukan bersifat bisnis yang berorientasi keuntungan. Namun, ukuran luas lahan – luas atau sempitnya lahan – bukan indikator utama bagi peasan. Dalam konteks ini, Firth (Rahardjo, 2017) mengungkapkan bahwa peasan merupakan referensi ekonomi. Yang dimaksud dengan ekonomi peasan adalah suatu sistem yang berskala kecil, dengan teknologi dan peralatan sederhana, seringkali hanya memproduksi  untuk mereka sendiri yang memiliki pola hidup yang bersifat subsistence. Karena itu, subsistensi merupakan ciri yang lekat pada peasan.

Mengacu pada Scott (edisi revisi, 2019), para petani  subsistence di Asia Tenggara hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok, tidak berorientasi pasar dan keuntungan.  Hal ini sejalan dengan sumber daya terbatas yang dimilikinya, seperti lahan pertanian yang sempit. Para petani bahkan seringkali hanya berpikir untuk memenuhi kebutuhan harian, tanpa mampu memandang masa depan. Karena itu, menurut Scott, subsistence ini bersifat ekonomis. Namun, dalam konteks ini, Wharton (Rahardjo, 2017) membedakan subsistensi menjadi dua bentuk, yakni subsistensi hidup dan subsistensi produksi. Yang pertama, bersifat kultural yakni pola hidup yang bersifat minimalis, menganggap cukup dengan apa yang ada tanpa berpikir untuk mengembangkan diri. Yang kedua, subistensi produksi – yang bersifat ekonomis – yakni kegiatan memproduksi barang yang hanya berorientai pada pemenuhan kebutuhan individu dan keluarga, tanpa berorientasi pasar, keuntungan, dan monetisasi. Derajat subsistensi, dengan sendirinya, dapat diukur berdasarkan tingkat komersialisasi dan monetisasi dalam sebuah kegiatan produksi. Sejalan dengan ini, pertanian subsistence adalah suatu unit yang berdiri sendiri dan mencukupi diri sendiri di mana semua produksi hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tidak ada yang dijual, di samping tidak adanya penghasil barang-barang dan jasa yang masuk dari luar.

         Kebalikan dari peasan adalah farmer yang lekat dengan entrepreneur. Karena itu, farmer sering disebut sebagai agricultural entrepreneur, yakni petani-petani komersial yang berorientasi pada keuntungan. Kedua kelompok petani ini dalam sejarah Indonesia berhadapan satu sama lain, yang menggambarkan adanya dualisme ekonomi, serta menggambarkan kesenjangan di antara dua kelompok petani tersebut.

 

Fenomena Kesenjangan Ekonomi

         Para peasan di Hindia Belanda – khususnya di Jawa — memiliki peran besar dalam pemulihan ekonomi Belanda. Van den Bosch dianggap orang yang paling berjasa dalam memulihkan perekonomian tersebut. Meminjam ungkapan Furnivall, Geertz mengungkapkan, “Ukuran yang sesungguhnya bagi kebesaran van den Bosch adalah kebangkitan kembali Negeri Belanda…” (Rahardjo, 2017:83). Sebagaimana diketahui, van den Bosch adalah gubernur jenderal Hindia Belanda yang menerapkan sistem tanam paksa.

Tanaman tebu yang ditumpangkan di areal sawah petani telah memperkuat kondisi peasantry bagi para petani Jawa. Keuntungan yang diperoleh petani dari penerapan sistem tanam paksa – seperti adanya fasilitas pengairan, dan jalan yang dibangun Pemerintah Belanda demi melancarkan industri tebu — tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Belanda. Perkebunan tebu yang dikelola secara modern merupakan tanaman ekspor unggulan Belanda, yang termasuk dalam jalur kapitalisme modern yang sangat menguntungkan. Di lain pihak, para petani yang bekerja untuk perkebunan tebu atau yang menyisihkan sebagian sawah mereka masih tetap sebagai petani sawah dengan ciri-ciri umum sebagai peasan yang tidak mengalami perkembangan apapun kecuali jumlahnya yang bertambah. Dalam konteks ini Geertz mengemukakan istilah involusi pertanian, di mana petani tidak mengalami perubahan, areal lahan pertanian mereka relative tidak bertambah, sementara jumlah petani gurem itu semakin banyak. Geertz mengungkapkan:

 

“Tidak dapat diragukan lagi bahwa dalam sistem Tanam Paksa itulah pameo bahwa orang Belanda bertambah besar kekayaannya sedangkan orang Jawa bertambah besar jumlahnya, mulai mengendap menjadi kenyataan sosiologis…” (dikutip dari Rahardjo, 2017: 85)

 

Melihat fenomena petani gurem sebagai “korban” tanam paksa yang berdampingan dengan perkebunan tebu modern yang sangat menguntungkan, Boeke melihat adanya dualisme ekonomi di Jawa pra kapitalisme modern, yang berdampak panjang bagi kehidupan sosial-ekonomi petani Jawa.

 

Menjadi Budak Para Tuan Tanah

Sistem tanam paksa selama ini sering dianggap sebagai faktor yang dapat memperkuat peasantry para petani gurem di Indonesia. Namun demikian, sesungguhnya keberadaan perkebunan swasta (ondernaming) di Hindia Belanda akibat kebijakan Belanda, juga memberikan dampak bagi kesenjangan dan dualisme kehidupan ekonomi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa lahan di Jawa terdiri dari lahan sawah dan lahan kering atau perkebunan. Sebagian besar lahan kering tersebut dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan ketentuan bahwa lahan yang tidak ada pemiliknya atau tidak ada yang mengaku berhak atas lahan tersebut, maka secara otomatis lahan itu menjadi milik negara. Ketika Negeri Belanda mengalami kesulitan ekonomi yang sangat parah pada abad ke-19 akibat kekacauan di Eropa, dan untuk mengatasinya, Pemerintah Belanda menetapkan kebijakan untuk menjual lahan perkebunan di Jawa dan di luar Jawa kepada swasta asing. Karena itu, mengacu pada Soemardjan (edisi revisi, 2008), pada abad ke-19 terdapat sekitar 1 150 ribu hektar lahan perkebunan di Jawa dan di Sulawesi yang beralih kepemilikan kepada orang-orang Inggris dan orang-orang Tionghoa akibat penjualan yang dilakukan Pemerintah Belanda. Hal ini, dengan sendirinya, memunculkan perkebunan-perkebunan besar swasta asing yang menerapkan manajemen dan teknologi modern menurut ukuran saat itu berhadapan dengan perkebunan-perkebunan rakyat tradisional dengan manajemen dan teknologi sederhana. Karena itu, fenomena peasantry dan dualisme ekonomi bukan hanya antara petani sawah dengan perkebunan tebu, melainkan antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar swasta (partikelir).

Pemilik perkebunan swasta tersebut hanya berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keamanan para pekerja di perkebunan atau di atas lahan yang mereka kuasai. Hal ini diperkuat dengan hak-hak istimewa yang mereka miliki, di mana Pemerintah Belanda tidak hanya menjual hak atas lahan perkebunan melainkan menjual hak istimewa kepada para tuan tanah. Secara lebih rinci, hak-hak istimewa tuan tanah itu – seperti termaktub dalam definisi “pertuanan” pada Pasal 1 Undang-Undang No. 1/1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir – ialah: (1) hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala kampung atau kepala desa serta kepala-kepala umum lainnya di lokasi perkebunan; (2) hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk di lokasi perkebunan; (3) hak untuk melakukan pungutan-pungutan, baik berupa uang atau hasil pertanian dari penduduk; serta (4) hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan.

Dengan kekuasaan atas penduduk yang mereka miliki, para Tuan Tanah Tionghoa dan sebagian tuan tanah berkebangsaan Inggris itu melakukan penekanan terhadap penduduk. Hal ini telah menjadikan para tuan tanah sebagai warga kelas satu yang berhadapan dengan para inlander (penduduk pribumi) yang berposisi lebih rendah dan tidak berdaya.

 

Lahan Pertanian Bagi Petani

         Pulihnya kehidupan ekonomi Negeri Belanda – sebagai hasil dari tanam paksa – mendorong mereka untuk membeli kembali lahan pertanian yang dijual kepada perusahaan swasta. Namun proses pembelian kembali lahan perkebunan itu berjalan sangat lamban. Menurut catatan Soemardjan (edisi revisi, 2008), sampai kejatuhan Pemerintah Hindia Belanda, pembelian kembali lahan perkebunan itu baru berjalan sekitar separo dari sekitar 1 150 ribu hektar lahan. Pemerintah Republik Indonesia melanjutkan kebijakan pembelian kembali lahan perkebunan tersebut. Namun, kebijakan pembelian kembali lahan tersebut ternyata tidak mudah, dan tentunya memerlukan biaya cukup tinggi.

Untuk mempercepat pengambilan kembali tanah-tanah perkebunan swasta (partikelir) itu, dan untuk menyediakan tanah bagi para petani pribumi, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1/1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Undang-undang yang sarat dengan nuansa revolusi itu disahkan pada tanggal 13 Januari 1958, ditandatangani oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia, Sartono, dan diundangkan secara resmi pada tanggal 24 Januari 1958  yang ditandatangani oleh Menteri Kehakiman, G. A. Maengkom.

Satu hal penting dalam Undang-Undang ini, seperti termaktub dalam Pasal 3, ialah pernyataan penghapusan tanah partikelir serta pencabutan hak-hak pertuanannya yang diberikan secara istimewa kepada pemilik tanah; dan sekaligus pernyataan bahwa seluruh tanah perkebunan partikelir itu menjadi tanah milik negara. Lebih jelasnya Pasal 3 Undang-Undang ini mengaskan:

“Sejak mulai berlakunya Undang-undang ini demi kepentingan umum hak-hak pemilik beserta hak-hak pertuanannya atas semua tanah-tanah partikelir hapus dan tanah-tanah bekas tanah partikelir itu karena hukum seluruhnya serentak menjadi tanah Negara.”

Berkaitan dengan pengalihan kepemilikan atas tanah itu menjadi milik negara, para tuan tanah diberikan pilihan antara menjual tanah mereka langsung kepada petani Indonesia, atau mengalihkannya kepada Pemerintah, untuk kemudian didistribusikannya kepada penduduk lokal di mana perkebunan itu berlokasi. Berkaitan dengan harga tanah, Pemerintah menetapkannya. Para petani dapat mencicil kepada para tuan tanah dalam waktu paling lama lima tahun. Pilihan lain, para tuan tanah dapat mengajukan permohonan izin untuk mengelola kembali lahan yang mereka kuasai dalam jangka waktu yang dianggap sesuai dengan undang-undang agraria yang akan akan ditetapkan.

Penetapan UU No. 1/1958 itu dapat dianggap sebagai langkah-langkah revolusioner untuk menyediakan tanah pertanian/perkebunan bagi penduduk lokal. Sebelum memberlakukan undang-undang ini, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No. 13/1948 pada tanggal 26 April 1948 di Yogyakarta, dan dianggap berlaku sejak tanggal 1 April 1948, ditandatangani oleh Presiden Soekarno bersama Menteri Dalam Negeri Soekiman; serta diumumkan pada tanggal 27 April 1948 oleh Menteri Kehakiman A.G. Pringgodigdo. Isi undang-undang ini menegaskan bahwa semua tanah yang berada di Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta yang dikuasai oleh sekitar 40 perusahaan gula milik Belanda diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan disediakan untuk petani-petani lokal Indonesia. Tindakan ini dimaksudkan untuk mengakhiri dualisme dan kesenjangan antara perkebunan tebu yang kuat, besar, dan modern dengan petani-petani kecil yang tidak terorganisir. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan perkebunan tebu yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia setelah perginya Belanda dapat melakukan kontrak kerjasama dengan petani-petani lokal pemilik hak atas tanah tersebut.

Demikian kebijakan awal mengenai penataan tanah atas peninggalan Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia, di mana langkah-langkah penataan lahan ini perlu dipelajari secara seksama .

 

Reference

Rahardjo (2017), Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Soemardjan, Selo (Edisi Revisi, 2008), “Land Reform di Indonesia,“ dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Penyunting), Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia;

Scott, James C. (2019), Moral Ekonomi Petani: Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara, Jakarta: LP3ES.

Recommended For You