Menyeimbangkan Pasokan Gabah Bukan Mematok Harga*

gabah

Selama ini Pemerintah Indonesia menetapkan Harga Patokan Pembelian (HPP) gabah oleh Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Pemerintah dan berbagai kalangan lainnya menganggap bahwa hal ini merupakan solusi tepat untuk mengendalikan harga gabah bagi masyarakat di tingkat grass root agar harga beras terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Harus diakui, melalui mekanisme HPP ini, keterjangkauan (affordability) harga sebagai indikator ketahanan pangan dapat terpelihara dengan baik. Karena kemampuan menjaga harga ini, pada tahun 2016 The Economist (2016) – sebuah lembaga pemeringkat ketahanan pangan internasional – memberikan apresiasi pada Indonesia sebagai negara nomor wahid di dunia yang paling berhasil melakukan perbaikan dan memelihara ketahanan pangan dengan skor 2.7 sejajar dengan Myanmar. Prestasi Indonesia di tahun 2016 ini mengalahkan Inggris yang meraih skor 2,6. Beberapa kalangan menilai bahwa prestasi Indonesia di tahun 2016 itu spektakular, walaupun secara umum ketahanan pangan Indonesia saat itu berada pada ranking 71 dunia di bawah Malaysia, Thailand, dan di bawah Vietnam. Rahasia keberhasilan Indonesia, salah satunya ialah karena adanya HPP gabah oleh Pemerintah, sehingga harga beras relatif terjangkau oleh semua pihak.

Gabah alias beras memang merupakan komoditas strategis yang dibutuhkan banyak orang. Dengan perkataan lain, gabah adalah kebutuhan pokok manusia Indonesia yang terkait dengan sustainabilitas dan eksistensi. Kecukupan beras mengindikasikan kemapanan. Ketiadaan beras dalam sebuah keluarga menggambarkan status sosial yang rendah. Kecukupan beras memberikan ketenangan. Ketidakadaan beras menimbulkan kegelisahan. Ketika sawah sudah menguning, menimbulkan kebanggaan dan ketenangan bagi sebuah keluarga tani. Kesenangan itu juga dirasakan oleh BULOG, Dinas Pertanian, dan seluruh jajaran yang bertugas sebagai “penjaga” pasokan pangan.

Memang, harga gabah harus tetap terjangkau oleh berbagai kalangan masyarakat, tidak boleh melompat tidak terkendali. Para buruh harian, supir angkot, pengendara ojek online, ojek pangkalan, serta berbagai pihak lainnya dari jajaran grass root mengharapkan agar harga beras tidak mahal. Ketika harga beras terasa mahal, masyarakat di tingkat akar rumput akan gelisah, bahkan tidak mustahil akan menimbulkan political riot, kerusuhan, atau civil disobedience. Mereka akan beranggapan bahwa pemerintah gagal mengurusi masyarakat akibat harga beras itu.

 

Menjadi Beban Petani

Semua pihak pasti setuju bahwa harga beras harus terkontrol dengan baik. Tidak boleh ada keluarga miskin yang tidak makan karena tidak mampu membeli beras. Tapi mengapa harus dengan HPP? Bukankah lahan pertanian itu milik petani? Bukankah mereka sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya? Jika para pengusaha, pengrajin, dan UMKM berhak memperoleh keuntungan maksimal dengan cara yang wajar, mengapa para petani padi tertutup oleh HPP untuk meraih keuntungan maksimal? Ini merupakan persoalan keadilan. Seharusnya, para petani didorong untuk memperoleh keuntungan yang wajar agar mereka tertarik untuk tetap bertani, menggunakan lahan mereka untuk produksi pangan, dan tidak menjual lahan mereka, serta tidak mengalihfungsikan lahan mereka.

Kini sudah banyak petani yang merasa bahwa mereka adalah pemberi subsidi yang sesungguhnya bagi berbagai pihak lain. Justru hal inilah yang menjadi penghambat minat bertani bagi pemuda yang berpendidikan, yang melihat adanya penghasilan yang lebih besar di sektor-sektor lain. Lalu, mengapa penyediaan beras ini harus menjadi beban petani; padahal kita mengetahui bahwa penghasilan mereka pas-pasan, bahkan banyak di antara petani kecil itu hidup dalam kemiskinan. Wajar banyak orang tua yang tidak menghendaki anak-anak mereka menjadi petani, bahkan banyak orang tua yang membuat “garis pemisah” bahwa kegiatan bertani hanya sampai mereka saja. Untuk generasi berikutnya, jangan sampai menjadi petani. Belum lagi kegiatan ini kotor, kerja kasar, dan berstatus sosial rendah.

Beberapa waktu yang lalu memang ada kenaikan HPP padi kering panen dan beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  24/2020. Sejak tahun 2015, HPP padi kering panen sebesar Rp 3700,-/ kg dan beras Rp 7300,-/kg. Kini HPP tersebut meningkat menjadi Rp 4200,-/ kg padi kering panen, dan Rp 8300,-/kg untuk beras. Tentu saja, hal ini sangat menyenangkan bagi petani. Bahkan beberapa kalangan menilai, ini merupakan hikmah di balik Covid-19, di mana BULOG ingin mengoptimalkan serapan beras dari petani sebagai cadangan pangan di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, hal ini belum bisa meniadakan kesan ketidakadilan terutama bagi petani atau calon petani yang berorientasi ekonomi dan keuntungan.

Bagi Pemerintah tentunya menjadi gamang dalam menetapkan kebijakan HPP. Jika Pemerintah melepas HPP Gabah dan beras serta menyerahkannya pada mekanisme pasar bebas, kemungkinan akan meningkatkan keuntungan petani; dan bisa jadi akan banyak kaum milenial yang tertarik bergiat di sektor pertanian. Namun hal ini akan menimbulkan penolakan dari sebagian masyarakat lainnya karena dengan sendirinya hal ini akan meningkatkan harga beras di pasaran. Lebih lanjut, hal ini akan memunculkan persoalan keterjangkauan pangan, yang akan sangat mengganggu ketahanan pangan mengingat masih rendahnya penghasilan masyarakat kita pada umumnya.

 

Menjaga Keseimbangan Suplai Pangan

Dalam Siroh Nbawiyyah, Nabi memang melarang keras tindakan pembatasan harga (tas’ir) untuk berbagai jenis barang, termasuk untuk makanan pokok. Tiap kali ada yang mengusulkan kepada Nabi untuk membatasi harga, Nabi selalu menolaknya. Dalam Siroh Nabawiyyah setidaknya terdapat dua riwayat – yakni riwayat Ahmad dari Anas bin Malik dan riwayat Abu Daud dari Abu Hurairoh – mengenai larangan keras Nabi SAW terhadap pembatasan harga. Namun dalam waktu yang sama, Nabi juga melarang penimbunan barang (ihtikar) yang dapat menimbulkan kelangkaan barang. Berkali-kali Nabi menegaskan larangan penimbunan ini. Karena itu, untuk mengontrol harga, Nabi bukan menetapkan HPP melainkan berusaha menghilangkan distorsi lalu lintas barang, sehingga akan terjadi mekanisme pasar sempurna.

Selain itu, untuk penyediaan pangan pokok, Nabi menyiapkan sentra pangan milik negara, yang dikelola sepenuhnya oleh negara melalui kerja sama dengan masyarakat. Penataan penyediaan supply pangan ini, Nabi lakukan setelah meraih stabilitas politik, terutama setelah redanya pemberontakan Yahudi dan kelompok Quraisy, setelah Perang Ahzab dan Perjanjian Hudaibiyyah. Tercatat dalam sejarah, sentra pangan pertama di masa Nabi SAW adalah sentra pangan yang terletak di Wadil Qurro dan Fadaq – seputar Khaibar (Ibnu Hisyam, 2003). Nabi mengelola sentra pangan milik negara ini melalui kerja sama dengan kelompok-kelompok Yahudi melalui skim kemitraan al-musaqoh, yakni kemitraan bagi hasil dengan saprotan sepenuhnya dari pemilik lahan dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Melalui instrumen kelembagaan pangan yang disiapkan, Nabi SAW mengontrol distribusi pangan pokok yang bersumber dari sentra pangan milik negara ini sampai ke tingkat konsumen secara ketat dan teliti. Ibnu Hisyam (2003) mencatat, sejumlah keluarga mendapatkan pembagian dari produk pangan Khaibar. Di antaranya ialah: keluarga Usamah bin Zaid memperoleh 200 wasaqs; Aqil bin Abu Thalib memperoleh 140 wasaqs; putera-putera Jakfar mendapat bagian 50 wasaqs; Rabiah bin Al-Harits memperoleh 100 wasaqs; As-Shalt bin Markhamah dan dua puteranya mendapatkan 100 wasaqs; Qais bin Markhamah memperoleh 30 wasaqs; Abu Al-Qasim bin Markhamah mendapat 40 wasaqs. Bahkan Nabi SAW pernah berwasiyyat – dan wasiyyat ini dianggap sah dan diimplementasikan oleh Umar bin Khaththab – bahwa hendaknya kelompok Rahawiyyīn, Al-Dāriyyīn, Al-Shubaiyyīn, dan Al-Ashariyyīn, masing-masing memperoleh 100 wasaqs dari gandum Khaibar.

Di sisi lain, Nabi SAW pernah membagi-bagikan lahan  milik negara yang terletak di As-Syiqq, Nathah, Al-Katibah (seputar Khaibar) kepada para sahabat. Ibnu Hisyam (2003) mengungkapkan, tanah tersebut dibagi menjadi 17 blok, dan masing-masing blok dibagi menjadi 100 kavling, yang kemudian dibagikan kepada kaum muslimin. Ibnu Hisyam (2003) mencatat, di antara sahabat yang menerima lahan pertanian subur itu adalah: Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair bin al-Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Umar bin al-Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Ashim bin Adhi dari Bany Al-Aljan, Usaid bin Al-Hushair, Al-Harits bin al-Khazraj, Na’im, Bani Bayadhah, Bani Ubaidah, Bani Hara dari Bani Salimah, Ubaid bin As-Shiham, Saidah, Gifar dan Aslam, An-Najjar, Haritsah dan Aus. Lalu, Nabi SAW menegaskan agar menjaga produktivitas lahan tersebut. Jika seseorang memiliki/menguasai lahan pertanian, kemudian diterlantarkannya, maka negara dapat menarik kembali hak atas tanah tersebut. Lalu Umar bin Khaththab mengimplementasikan Perintah Nabi ini dengan tegas (Al-Karnni, 2012).

Tersebut juga dalam siroh Nabawyyah, bahwa di zaman Rasulullah SAW di Madinah terdapat individu-individu pemilik lahan pertanian, seperti Usman bin Affan, Muhairiq, dan Abu Tholhah. Kebun kurma yang sangat terkenal milik Abu Tholhah adalah Bairuha yang terletak seputar masjid Nabawi di Masdinah. Abu Tholhah sangat menyayangi kebun kurma tersebut, walaupun akhirnya beliau menshodaqohkan setelah turunnya surat Surat Ali-Imran Ayat 92, yang menyatakan: “Kalian sekali-kali tidak akan sampai pada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai …” Artinya, sumber pangan bagi masyarakat di zaman Rasulullah SAW berasal dari individu-individu masyarakat dan juga berasal dari sentra pangan milik negara.

 

Bukan Sekedar Memadamkan Api

Dari gambaran di atas, Nabi SAW menjaga keseimbangan supply pangan yang disiapkan oleh negara dan sumber pangan dari individu-individu petani. Dengan adanya dua sumber pasokan pangan yang terpelihara dengan baik, akan terjadi keseimbangan harga, yakni tidak akan terjadi kenaikan harga yang berlebihan, sekalipun Pemerintah tidak menetapkan harga patokan. Di samping itu, Nabi pun melarang penimbunan barang yang akan berpengaruh terhadap kelangkaan barang dan mengakibatkan kenaikan harga.

Sebagai gambaran di zaman kontemporer ini, Pemerintah seringkali melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga ketika terjadi kelangkaan barang dan jasa yang mengakibatkan kenaikan harga barang tersebut. Operasi pasar artinya, Pemerintah menyediakan barang agar barang itu tetap tersedia di pasar, sehingga harga akan tetap terkendali – tidak terjadi kenaikan harga yang berlebihan. Hanya saja di zaman sekarang operasi pasar ini hanya bersifat “memadamkan api,” yakni hanya dilakukan pada saat terjadi kenaikan harga akibat kekurangan pasokan barang. Namun Nabi SAW menjaga keseimbangan pasokan pangan pokok ini secara terpadu dari awal, yakni menjaga pasokan pangan yang berasal dari sentra pangan milik negara, juga pangan yang berasal dari individu-individu masyarakat. Demikianlah, keseimbangan pasokan pangan yang dicontohkan oleh Nabi SAW merupakan instrument terpadu untuk pengendalian harga, bukan dengan HPP.

 

Daftar Rujukan

‘Ajjaj al-Karmi, Hafidz Ahmad, Al-Idaroh fi ishril Rasulillah Shallallahu Alaihi Wa Sallam,

Indonesian edition, translated by Utsman Zahid as-Sidany, Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah, 2012.

Al-Muafiri, Abu Muhammad Abu Al-Malik bin Hisyam, Siroh Nabawiyyah Ibnu Hisyam,            Indonesian edition, translated by Fadhli Bahri, Jakarta: Darul Falah, 2003.

The Economist, 2016, Global Food Security Index 2016: An annual measure of the state of global food security, a report from the economist intelligence unit

 

*Artikel ini merupakan modifikasi dan pengembangan dari paper yang pernah diterbitkan oleh Pangannews.id.

Recommended For You