Menjaga Sustainabilitas Lahan Pertanian Pangan: Agar Sawah itu Milik Pemda

krisis-petani

Memperhatikan hasil survai pertanian antar sensus 2018 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 sangat mengkhawatirkan. Indonesia nampak akan mengalami krisis petani. Keluarga petani di Indonedsia didominasi oleh petani tua. Dari 27 682 keluarga petani, lebih dari 65 persen sudah berusia di atas 45 tahun. Bahkan sebanyak 22,60 persen sudah berusia antara 55 sampai 64 tahun. Petani yang lebih tua, yang berumur di atas 55 tahun sebanyak 14,89 persen. Yang paling mengkhawatirkan adalah petani yang berusia muda, berusia 25 tahun ke bawah, hanya terdapat 0,69 persen. Masa depan pertanian kita – berdasarkan data yang disajikan pada Tabel 1 – sangat miris. Petani kita terancam punah. Program swasembada pangan terancama gagal. Bahkan, Indonesia dikhawatirkan akan menjadi negara berpenduduk besar di atas 300an juta yang tergantung pada pangan dari negara lain. Ini sangat ironis, yang menuntut pemecahan sangat serius.

Table 1. Jumlah Keluarga Petani di Indonesia Berdasarkan Kelompok Umur

No.

 

Kelompok Umur (Tahun) Jumlah (Kepala Keluarga) Persentase
1 ≤ 25 191 000 0,69
2 25-34 2 722 446 9,84
3 35-44 6 548 105 23,65
4 45-54 7 841 355 28,33
5 55 – 64 6 256 083 22,60
6 ≥ 65 4 123 128 14,89
  Total 27 682 117 100,00

Sumber: Hasil Survai Antar Sensus (BPS, 2018)

Berdasarkan perhitungan manusiawi yang sangat sederhana dan optimis – di mana harapan hidup manusia Indonesia di atas 70 tahun – dalam waktu sepuluh tahun kedepan kita akan kehilangan sekitar 1 123 128 orang petani. Dalam waktu sepuluh tahun berikutnya, kita akan kehilangan petani sebanyak 6 256 083 orang; dan dalam waktu sepuluh tahun berikutnya kita akan kehilangan 7 841 355 orang petani. Dalam waktu 30 tahun tersebut kita akan kehilangan 65,82 persen petani. Jika kini jumlah kepala keluarga tani sebanyak 27 682 117 orang, maka dalam kurun waktu 30 tahun kita kan kehilangan 18 220 536 orang petani. Pendek kata, kita akan mengalami krisis petani. Siapa yang akan menyediakan pangan bagi para birokrat kita? Bagi para pengusaha kita? Bagi para professional kita? Bagi para politisi yang hebat-hebat di Gedung Parlemen? Selama ini kita dibantu oleh para petani.

Hilangnya petani ini bisa jadi dipercepat oleh hilangnya lahan pertanian. Mereka tidak bertani lagi karena lahannya juga sudah tidak ada. Mereka ramai-ramai menjual lahan dan mengalihfungsikan lahan tersebut karena mereka tidak ingin lagi bertani. Kedua hal itu saling melengkapi, entah mana yang lebih dulu. Yang jelas petani kita sekarang sudah semakin berkurang; dan lahan pertanian kita juga sudah semakin menghilang. Sudah umum diketahui, berdasarkan hasil Sensus Pertania tahun 1983 kita punya sekitar 16 jutaan hektar lahan sawah. Berdasarkan hasil Sensus Pertanian tahun 2013 sawah kita hanya tersisa sekitar 8 juta hektar saja. Berdasarkan laporan BPN tahun 2018, sawah kita hanya tersisa 7,1 juta hektar. Di beberapa daerah, luasan sawah juga semakin berkurang. Kabupaten Bogor, misalnya, setiap tahun kehilangan 1000 hektar lahan, demikian Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor (Pikiran Rakyat, 31 Maret 2019).

Mungkin suatu saat kita akan mengucapkan good bye pada status kita sebagai “negara agraris.” Mungkin segera kita akan mengucapkan “selamat datang” sebuah negara besar yang sangat tergantung pada pasokan pangan dari negara lain. Indonesia kemungkinan akan memiliki status baru sebagai “negara rawan pangan” (food insecure state).

Rasionalitas Ekonomi dan Tidak Minat Lagi Bertani

Dengan penghasilan yang sangat kecil – dan tanpa perhitungan rasionalitas ekonomi – para petani subsistence dengan rela mensubsidi para birokrat, para professional, para pengusaha, para politisi, dan berbagai pihak lainnya. Namun, kini mereka sudah bangkit. Rasionalitas ekonomi sudah merasuki benak mereka sejalan dengan pendidikan mereka yang lebih baik. Para pemuda kini tidak mau lagi bertani karena pertimbangan ekonomi yang mereka lakukan. Bertani merupakan kegiatan ekonomi yang penuh risiko, lambat menghasilkan uang, berstatus sosial rendah, dan dengan penghasilan yang kecil. Pemuda tidak ada lagi yang bercita-cita menjadi petani. Para mahasiswi tidak mau berdoa kepada Allah SWT agar diberi jodoh seorang pemuda tani.

Untuk menatap masa depan pertanian kita, kami melakukan survai terhadap 100 orang pemuda yang berpendidikan paling rendah SMA; orang tua mereka pemilik lahan pertanian; para pemuda itu akan menjadi pewaris lahan pertanian tersebut;  lahan pertanian mereka masih utuh & belum terkonversi; namun di sekitarnya sudah ada lahan yang terkonversi menjadi pabrik garmen dan kegiatan industri lainnya. Survai tersebut dilakukan di Kecamatan Gekbrong dan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penarikan sampel dilakukan dengan teknik snowball sampling karena tidak ada data tentang anak-anak petani pemilik lahan yang sudah berpendidikan di atas SMA.

Hasilnya, persepsi mereka terhadap kegiatan bertani (baik kegiatan pra-tanam, penanaman & pemeliharaan tanaman, dan kegiatan panen & pascapanen), sebagaian besar berada pada zona non-komitmen. Artinya, mereka tidak acuh terhadap kegiatan bertani. Yang lebih mengkhawatirkan, 13% sampel memiliki kecenderungan kuat untuk menjal lahan warisan dari orang tua mereka, dan sebanyak 60% berada pada zona non-komitmen. Hal ini sangat riskan. Penjualan lahan bisa mereka lakukan jika lebih menguntungkan bagi mereka. Pendek kata, survai ini menunjukkan bahwa sustainabilitas sektor pertanian pangan berada dalam ancaman serius.

Agar Pemerintah Turun Tangan

             Dengan asumsi bahwa sektor pertanian itu sangat penting, dan perlu adanya pemecahan masalah untuk sustainabilitas sektor pertanian pangan, maka kami mengajukan lima butir pertanyan kepada para pemuda tersebut, yakni: (1) Pemilik sawah sepenuhnya berhak menanaminya dengan padi, tanaman lain, atau menjualnya sesuai kebutuhan petani; (2) Pemerintah berhak membeli sawah milik petani dengan harga sesuai kesepakatan; (3) Pengadaan beras bukan kewajiban petani tetapi kewajiban Pemerintah, tetapi petani boleh menanam padi dengan sukarela; (4) Pemerintah sebaiknya membentuk sawah milik negara di atas lahan milik negara, yang tidak boleh dialihfungsikan; dan (5) Pemerintah berhak menganjurkan kepada para petani untuk menanam padi, tetapi tidak boleh memaksa petani untuk menanam padi. Kelima pertanyaan itu merupakan penjabaran dari peubah yang kami sebuat sebagai dual system (system bertani oleh Peemrintah dan oleh petani).

Respons mereka terhadap pertanyaan ini diukur dengan empat jenjang skala Likert, dengan skor 1sampai 4. Dengan demikian, skor terendah yang diperoleh pemuda adalah 4 dan skor tertinggi adalah 20. Inti dari pertanyaan tersebut adalah petani sepenuhnya berhak atas penggunaan lahan mereka, untuk bertani atau penggunaan lainnya. Namun untuk menyediakan pangan bagi rakyat, bukan menjadi tugas petani tetapi harus disediakan oleh negara (pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah). Negara harus menyiapkan lahan untuk bertani padi yang berasal dari lahan milik negara, atau dengan membeli lahan milik petani yang dijual oleh pemiliknya.

Uji regresi kami lakukan dengan menghubungkan persepsi petani terhadap kegiatan bertani, ketidakinginan bertani, dan kecenderunhan menjual lahan dengan sistem pertanian ganda (dual system). Hasilnya, ketiga peubah bebas tersebut memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap system pertanian ganda. Dengan demikian, dalam perspektif petani, untuk menjaga sustainabilitas lahan pertanian, tidak ada cara lain kecuali pemerintah (pusat atau daerah) memiliki sawah dan mengelolanya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas memproduksi pangan sekaligus mendistribusikannya. Untuk lebih jelasnya, hasil penelitian ini dapat dibaca dalam sebuah paper yang kami tuliskan berjudul “From Single to Dual System: Initiating the Model of Rice Field Management to Optimize Staple Food Availability,” Journal of Engineering and Applied Sciences Vol 13(21), 9259-9268, 2018. Paper tersebut dapat didownload secara gratis pada menu book and journal dari website ini.***

Daftar Acuan

Badan Pusat Statistik, 2018, Hasil Survai Pertanian Antar Sensus 2018.

Pikiran Rakyat, 31 Maret 2019

  1. Maman dkk. (2018), “From Single to Dual System: Initiating the Model of Rice Field Management to Optimize Staple Food Availability,” Journal of Engineering and Applied Sciences Vol 13(21), 9259-9268.

U. Maman Kh. (2019) Lessons from the Food Data Polemic: The Need for Food Agriculture Policy Reformulation, from https://www.mamankh.com/en/pelajaran-dari-polemik-data-pangan-perlunya-reformulasi-kebijakan-pertanian-pangan/

Recommended For You

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *