Upaya Meraih Swasembada Pangan di Atas Pundak Para Petani Gurem

Petani Gurem

Ketersediaan lahan pertanian merupakan syarat  penting untuk meraih swasembada pangan. Artinya, lahan harus selalu tersedia dalam jumlah yang memadai. Di samping itu, lahan harus selalu produktif dan dikembangkan secara optimal untuk mencapai jumlah produktivitas tertentu sesuai perkembangan jumlah penduduk yang terus bertambah. Di Indonesia lahan yang menjadi tumpuan bagi tercapainya swasembada pangan adalah lahan milik keluarga petani. Revolusi hijau yang dikembangkan Pemerintah Indonesia hakikatnya adalah optimalisasi lahan milik petani agar meraih produktivitas tinggi sehingga memperoleh hasil memadai bagi jumlah penduduk. Karena itu, keluarga tani inilah yang bertanggung jawab untuk menyediakan pangan bagi berbagai pihak lainnya.

 

Pertanian Rakyat

Mengacu pada Mubyarto, Rahardjo (2017) mengemukakan, bentuk pertanian pangan di Indonesia adalah pertanian rakyat, yakni sebuah tipe pertanian yang diusahakan oleh keluarga tani. Dalam hal ini, Mubyarto membedakan antara pertanian yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pertanian yang bersifat profit oriented dengan kegiatan bertani  yang dikelola oleh keluarga-keluarga tani. Adanya dualisme antara perusahaan pertanian yang bersifat kapitalistik dengan pertanian rakyat merupakan warisan kolonial yang masih terasa sampai era kemerdekaan, atau bahkan sampai era modern ini. Sampai sekarang kita masih menyaksikan, adanya lahan pertanian yang dikelola oleh perusahaan (baik badan usaha milik negara atau perusahaan swasta) dan lahan pertanian yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga tani – atau yang sering disebut pertanian rakyat, pertanian keluarga, atau petani gurem. Menurut Rahardjo (2017), pertanian rakyat ini memiliki ciri-ciri utama: (a) luas lahan yang dikelola sempit, (b) tanaman pangan, seperti padi dan palawija, menjadi komoditas utama; (c) dilengkapi dengan holtikultura (sayur-sayuran dan buah-buahan); dan (d) ditambah dengan kegiatan peternakan dan perikanan dalam jumlah kecil, serta mencari hasil-hasil hutan.

Banyak peneliti asing, seperti Funjimoto (1996), Neef (1999), dan Nabangchang & Srisawalak (2008) mengkonfirmasi bahwa sistem pertanian keluarga ini merupakan struktur dasar land tenure (pola-pola pemilikan dan penguasaan lahan) di Asia Tenggara, khususnya dalam penyediaan pangan. Sistem pertanian di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertanian di Asia Tenggara, dengan berbagai variasinya. Berdasarkan hasil penelitiannya di Ranca Ekek dan Ranca Udik, Kabupaten Bandung, Fujimoto (1996) mengkonfirmasi bahwa sistem pertanian keluarga di perkampungan itu masih dominan. Dari 98 keluarga di Ranca Udik, terdapat 59 keluarga (60,20%) keluarga tani dengan rata-rata luas lahan 0,64 hektar per keluarga tani. Sedangkan di Ranca Ekek yang secara geografis lebih dekat ke wilayah perkotaan, hanya terdapat 10 keluarga yang berprofesi sebagai petani dari 93 keluarga yang terdapat di kampung itu, yakni hanya terdapat 10,7% keluarga tani, dengan rata-rata luas kepemilikan lahan hanya 0,44 ha per keluarga.

Kampung Ranca Ekek dan Ranca Udik merupakan kasus yang sangat menarik. Hal ini seakan-akan menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia menjadi beban para petani gurem. Hal ini diperkuat dengan data hasil Sensus Pertanian tahun 2003 dan 2013 yang telah mengkonfirmasi bahwa petani gurem bertugas sebagai penyedia pangan bagi penduduk Indonesia. Secara kuantitas, di Indonesia terdapat 14 206 ribu keluarga petani gurem berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2003. Jumlah ini menurun menjadi 14 206 ribu keluarga berdasarkan hasil Sensus 2013. Secara lebih rinci, mengacu pada Hasil Sensus Pertanian 2013 (BAPPENAS, 2014), rata-rata penguasaan sawah untuk setiap keluarga tani ialah 0,69 hektar. Secara lebih rinci, rata-rata penguasaan sawah di Sumatera seluas 0,68 hektar, di Jawa 0,61 hektar, di Bali & Nusa Tenggara 0,70 hektar, di Kalimantan 0,78 hektar, di Sulawesi 1,32 hektar dan di Maluku & Papua sekitar 2,72 hektar.

 

Petani Gurem Yang Masih Dominan

            Petani gurem di Indonesia memang masih sangat dominan sebagai penyedia pangan bagi berbagai pihak di negeri ini. Data hasil Survei Antar Sensus Pertanian 2018 (BPS, 2018) menunjukkan, petani gurem – yakni mereka yang menguasai lahan pertanian di bawah 0,5 ha – berjumlah 15 890 427 keluarga. Semakin luas lahan pertanian yang dikuasai – atau dimiliki – maka semakin sedikit jumlah keluarga tani yang menguasai lahan tersebut. Mereka yang menguasai lahan antara 0,5 ha sampai 0,99 ha sebanyak 4 338 150 keluarga; yang menguasai lahan antara 1,0 ha sampai 1,99 ha hanya 3 813 252 keluarga di seluruh Indonesia. Yang menguasai lahan antara 2.00 ha sampai 2,99 ha sebanyak 1 570 333 keluarga. Keluarga tani yang dianggap paling kaya versi BPS – yakni mereka yang menguasai lahan 10 ha atau lebih – hanya terdapat 78 603 keluarga (Tabel 1).

Para petani gurem tersebut terkonsentrasi secara berurutan di Jwa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, dengan jumlah keluarga tani 4 055 438 keluarga, 3 618 041 keluarga dan 2 528 743 keluarga. Dengan demikian, beban untuk meraih swasembada pangan di Indonesia – atau untuk memperoleh ketahanan pangan nasional – lebih banyak menjadi beban keluarga tani di Jawa. Untuk daerah luar Jawa, konsentrasi petani gurem lebih banyak di Sumatera Utara (725 482 keluarga), Lampung (501 489 keluarga), NTB (419 669 keluarga), Sulawesi Selatan (393 766 keluarga), Aceh (366 283 keluarga), NTT (351 220 keluarga), dan Sumatera Barat (338 426 keluarga) (BPS, 2018).

Tabel 1. Rata-Rata Penguasaan Lahan Pertanian di Indonesia

 

Luas Lahan (ha) Jumlah Keluarga Tani Yang Menguasai
Lahan Pertanian Sawah Non Sawah
≤ 0,5 15 890 427 9 869 797 14 687 017
0,5-0,99 4 338 150 1 996 580 2 700 051
1,0- 1,99 3 813 252 851 205 2 969 102
2,00-2,99 1 570 333 183 389 1 315 808
3,00 – 3,99 571 831 51 810 468 936
4,00 – 4,99 303 106 21 017 260 749
5,00 – 9,99 338 908 20 565 291 667
≥10,00 78 603 4 536 71 143
Jumlah 26 904 610 12 998 899 22 464 473

Sumber: Hasil Survei Antar Sensus Pertanian, 2018

 

Terkait dengan sawah yang menjadi media utama produksi padi sebagai pangan pokok – yang menjadi fokus swasembada pangan – di Indonesia terdapat 12 998 899 keluarga tani yang menguasai sawah, baik hak milik maupun penggarap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 869 797 keluarga (76%) adalah petani gurem dengan luas sawah di bawah atau sama dengan 0,5 ha. Petani yang memiliki lahan antara 0,5 -1,00 ha hanya sebanyak 1 996 580 keluarga (15% dari seluruh petani sawah). Petani sawah yang dianggap kaya atau paling kaya versi BPS yakni mereka yang menguasai sawah 5 ha atau lebih hanya berjumlah 25 101 keluarga (hanya 0,0019 persen).

Dalam hal ini apa yang bisa dikatakan ialah bahwa upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia – khususnya padi – di samping jumlah keluarga tani sangat sedikit dibanding jumlah keluarga di Indonesia, juga sangat tergantung pada petani gurem. Seperti halnya penguasaan lahan pertanian pada umumnya, jumlah petani gurem yang menguasai sawah masih terkonsentrasi di Jawa Timur, Jawa tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah keluarga tani secara berurutan ialah 2 499 681 keluarga ( 17,3% ), 2 189 keluarga tani (16,8%) dan 1 900 679 keluarga (14,6%). Pendek kata, hampir 50 persen petani padi gurem itu terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan demikian, keluarga tani padi gurem di Jawa memiliki tanggung jawab sebagai “pahlawan pangan” bagi seluruh warga negara Indonesia.

Luas lahan yang dimiliki petani memang sangat penting diperhatikan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan. Luas lahan yang sempit di samping kurang efisien sebagai sebuah kegiatan usaha, juga akan sulit bagi petani untuk  menerapkan pola-pola manajerial serta mengimplementasikan inovasi-inovasi teknologis untuk meningkatkan hasil produksi padi. Selain itu, lahan yang sempit tidak mencukupi kebutuhan hidup petani, sehingga akan mengaburkan konsentrasi kegiatan usaha tani karena mereka harus melakukan berbagai kegiatan lain di luar kegiatan bertani untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

Hasil penelitian Sari dan Munajat (2019) di Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, perlu diperhatikan untuk menggambarkan pentingnya luas lahan yang memadai per individu atau keluarga petani.  Dengan mempertimbangkan luas lahan, pendapatan dari kegiatan bertani padi sesuai luas lahan yang dimiliki,  serta pengeluaran kebutuhan petani di tingkat lokal, ternyata luas lahan 0,25 ha belum mencukupi kebutuhan petani. Luas lahan 0,5 ha juga belum menutupi kebutuhan petani. Demikian halnya luas lahan 0,75 ha belum memadai bagi kebutuhan hidup yang wajar. Kebutuhan hidup petani mulai tercukupi dengan luas lahan minimal 1 ha. Dalam penelitian ini, kedua peneliti tersebut menganalisis luas lahan mulai dari 0,25  ha sampai 2,00 ha. Ternyata batas minimal bagi kegiatan usaha tani padi yang dianggap memadai dan memenuhi kebutuhan petani ialah 1,0 ha. Semakin tinggi luas lahan, maka kesejahteraan petani dengan sendirinya semakin baik.

Sejalan dengan hasil penelitian tersebut, Sumarno (TT) menganalisis kesulitan upaya-upaya untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia. Sekalipun di tahun 1980-an Indonesia sudah dianggap mencapai swasembada pangan yang sangat membanggakan, tapi sesungguhnya swasembada pangan itu masih rapuh. Tidak lebih dari dua tahun setelah swasembada pangan tersebut, Indonesia kembali mengalami kekurangan beras. Menurut Sumarno (TT) banyak faktor yang menyebabkan kesulitan swasembada pangan tersebut. Di antaranya ialah rendahnya luas lahan per kapita yang dimiliki bangsa Indonesia. Berdasarkan data luas lahan di tahun 2010, yakni luas sawah di Indonesia sekitar 7,9 juta ha, luas lahan pertanian per kapita hanya 291 m2. Jika digabungkan dengan lahan kering yang tersedia berdasarkan data pada tahun tersebut, luas lahan per kapita di Indonesia ialah 494 m2.

Dibandingkan dengan luas lahan pertanian per kapita di dua negara ASEAN, yakni Vietnam dan Thailand, luas lahan per kapita Indonesia masih lebih rendah. Luas lahan per kapita Vietnam ialah 735 m2; sedangkan Thailand memiliki luas lahan per kapita 4 020 m2. Karena itu, tidak mengherankan Vietnam – yang baru membangun di awal tahun 1980-an setelah redanya perang – menjadi negara kedua di tingkat global setelah Thailand yang mampu mengekspor beras; dan Indonesia merupakan salah satu negara yang mengimpor beras dari Vietnam dan Thailand untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri (Bisnis.com, 22 April 2020). Selain itu, India sebagai negara pengekspor beras ternyata memiliki luas lahan per kapita 1 328 m2. Sebagai perbandingan, Tiongkok memiliki luas lahan pertanian per kapita 708 m2; Australia memiliki 17 699 m2; Argentina 5 672 m2; Brazil 2 980 m2; USA 5 810 m2; dan Kanada memiliki luas lahan per kapita 14 203 m2. Demikian Sumarno (TT) dengan mengacu pada FAO-Rice Market Monitor dan Rice Al-manak dengan proyeksi bahwa di tahun 2020 penduduk Indonesia mencapai 271 juta jiwa;

Di samping ketersediaan lahan yang memadai, kualitas pengelolaan lahan serta faktor-faktor yang mendukungnya merupakan hal yang sangat esensial. Semua lahan yang tersedia diharapkan akan produktif menghasilkan padi secara maksimal. Namun hal inilah yang masih menjadi persolan. Pada tahun 2018 lalu, Kementrian Pertanian – berdasarkan rapat koordinasi di Solo, 25-27 Juli 2028 – memperkirakan luas panen di Indonesia akan mencapai 15 994 512 hektar dengan asumsi bahwa seluruh lahan yang tersedia akan bisa ditanam dua musim tanam selama satu tahun, dan dengan pertumbuhan 1,8 persen dari tahun sebelumnya. Namun secara faktual BPS (2019) melaporkan bahwa luas panen di Indonesia di tahun 2018 seluas 11 377 934, 44 hektar, hanya berhasil meraih 71,14 % dari prediksi atau harapan. Hal ini mengindikasikan bahwa sawah sepenuhnya berhasil ditanami dua musim selama satu tahun, karena faktor irigasi, masih tergantung pada hujan, kekeringan, dan serangan hama. Hal ini barangkali yang perlu menjadi perhatian menuju swasembada pangan.

 

Rujukan

Badan Pusat Statistik, The Result of Inter-Census Agricultural Survey, Jakarta: BPS, 2018

Badan Pusat Statistik, “Luas Panen, Produksi, dan Produktivitas Padi  Menurut Provinsi” dalam https://www.bps.go.id/dynamictable/2019/04/15/1608/luas-panen-produksi-dan-produktivitas-padi-menurut-provinsi-2018.html, dikunjungi 24 Agustus 2020

Fujimoto, Akmi. “Rice Land Ownership And Tenacy System in South East Asia: Facts and Issues Based on The Village Studies.” The Developing Economies XXQUOTEDXI, no. 3 September (1996).

Kementeria Pertanian Republik Indonesia, “Luas Panen Padi Menurut Provinsi, 2014-2018,” dalam

Nabangchang, Orapan, and Eathipol Srisawalak. Good Governance And Natural Resources Tenure In South East Asia Region. Rome: Food And Agriculture Organization Of The United Nations, 2008.

National Development Planning Board. Analysis of Household, Land, and Agribusiness in Indonesia: Agricultural Census 2013. Jakarta: NDPB, 2014.

Neef, Andreas. “Land Tenure and Soil Conservation Practices: Evidence from South Africa and South East Asia.” In Sustaining the Global Farm (Selected Paper from the 10th International Soil Conservation Organization Meeting, edited by D.E. Stott, R.H. Mohtar, and G.C. Steindhardt. Purdue University and USDA-ARS National Soil Erosion Research Laboratory, 1999.

Rahardjo, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.

Sari, Fifian Permata dan Munajat, “Analisis Luas Lahan Minimum untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Petani Padi Sawah di Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur,” REKAYASA Vol 12(2): 157-152

Sumarno, Kemandirian Pangan Nasional Mengapa Sulit Dicapai Dan Apa Yang Harus Dilakukan (Paper yang tidak diterbitkan)

Recommended For You