Pelajaran dari Covid 19: Perlunya Memperkuat Pondasi Bagi Kemandirian Pangan

ketahanan-pangan

Salah satu pelajaran penting dari Covid 19 ialah bahwa kita semakin sadar tentang perlunya meningkatkan kemandirian pangan untuk menuju ketahanan pangan yang kuat. Kita sama sekali tidak boleh tergantung pada pangan import. Ketergantungan kita dalam pengadaan pangan semata-mata hanya pada diri kita sendiri, bukan pada pihak lain. Kita tidak boleh puas dengan ketersediaan pangan yang dicapai hari ini, tetapi kita harus semakin memperkuat pondasi bagi kemandirian pangan untuk beberapa puluh tahun yang akan datang. Salah satu pertanyaan mendasar dalam hal ini ialah apakah strategi kita sudah tepat, di mana kita menggantungkan diri pada petani dalam penyediaan beras? Berapa lama lagi petani masih bertahan? Seberapa banyak generasi muda yang masih setia dan bersedia sebagai penyedia pangan bagi pihak lain? Sebaiknya, jangkauan pemikiran kita bukan untuk hari ini saja, melainkan jauh melompat ke depan, sehingga kita tidak gelangggapan dan kaget manakala benar-benar terjadi bahwa kita tidak lagi memiliki petani.

Dalam sebuah civil society (masyarakat madani) yang modern dan dewasa, penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Pemerintah hanya sebagai fasililator dan katalisator yang mempertemukan berbagai pihak potensial. Ada sekelompok masyarakat yang pandai membuat pakaian, membuat kerajinan, mengkreasi berbagai bentuk makanan yang enak, dan lain-lain. Nah, pemerintah berkewajiban memfasilitasi berbagai kelompok masyarakat tersebut agar berkembang dengan baik; mempertemukan berbagai kelompok masyarakat tersebut dengan pihak lain, sehingga terjadilah proses transaksi yang menguntungkan bagi semua pihak. Demikian, masyarakat akan berkembang secara harmoni, menuju kemajuan dan saling mencukupi kebutuhan bersama. Namun sebuah teori seringkali mengalami anomali. Pertanyaannya, apakah pola masyarakat madani ini cocok untuk penyediaan pangan oleh petani? Apakah masih tepat menggantungkan sepenuhnya pada petani dalam penyediaan beras?

 

Pondasi Swasembada Pangan Yang Rapuh

Beberapa waktu yang lalu, dalam sebuah paper yang diterbitkan oleh Pangannews.id saya sampaikan bahwa upaya mewujudkan swasembada pangan selama ini sangat tergantung pada lahan milik petani. Mengutip Mubyarto, Rahardjo (2014) mengemukakan bahwa di Indonesia sejak zaman kolonial terdapat dualisme antara pertanian kapitalistik dengan pertanian rakyat. Pertanian kapitalistik berupa perkebunan-perkebunan besar dengan komoditas komersial yang dikuasai Pemerintah Hindia Belanda dan berorientasi ekspor. Di sisi lain terdapat pertanian rakyat yang membudidayakan tanaman pangan, khususnya padi, yang bersifat subsistence, yakni bertani hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga, tidak berorientasi keuntungan. Namun secara langsung atau tidak langsung pertanian rakyat inilah yang bertugas untuk menyediakan pangan bagi penduduk lainnya.

Memgutip Kuhren dan Mubyarto, Rahardjo (2014) juga mengemukakan istilah pertanian keluarga (family farming) bagi para petani produsen padi  di Indonesia. Ciri-ciri utama pertanian keluarga – yang identik dengan pertanian rakyat ini – adalah lahan yang sempit; bertani hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga; tanaman pangan berupa padi menjadi tanaman utama yang sering dilengkapi dengan sayuran dan ternak dalam jumlah yang sangat terbatas. Bagi Indonesia, sejak masa tanam paksa (cultuur stelsel) yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda, keluarga petani inilah yang bertugas menyediakan beras. Di era milenial ini, tugas keluarga tani ini tidak berubah sebagai penyedia pangan bagi kelompok lain. Penyuluhan pertanian hakikatnya merupakan persuasi memohon kesediaan petani agar tetap menjadi penyedia pangan bagi pihak lain dengan produktivitas yang tinggi.

Di era modern ini, sebagian petani masih setia melaksanakan tugasnya sebagai penyedia pangan. Hasil survai antar sensus pertanian 2018  menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 13 155 108 keluarga tani padi, 7 129 401 keluarga tani palawija, dan 10 104 683 keluarga tani hortikultura. Mereka inilah yang sedang menjalani “tugas mulia” sebagai penyedia pangan bagi pihak-pihak lain di Indonesia, termasuk bagi pengusaha yang kaya raya dan bagi politisi yang sedang berkuasa. Sekitar 60 % petani padi tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa dan sekitar 20% di Sumatera (Tabel 1). Lebih rinci, untuk Jawa, sebanyak 2 249 012 KK terdapat di Jawa Barat, 2 431 077 KK di Jawa Tengah, dan 2 604 11 KK di Jawa Timur. Banten hanya memiliki 596 304 keluarga tani; DIY memiliki 493 764 keluarga tani; dan DKI Jakarta hanya memiliki 15 082 keluarga petani. Secara umum, para keluarga ta ni di Jawa inilah sebagai penyedia pangan bagi penduduk Indonesia secara umum. Dengan berkurangnya jumlah petani secara terus menerus, dan kecilnya jumlah petani muda, maka sudah jelas bahwa pondasi kemandirian pangan kita sangat lemah, yakni hanya tergantung pada petani senior yang sudah semakin renta, dan pada saatnya akan menghilang.

 

Tabel 1. Sebaran Petani di Indonesia Berdasarkan  Komoditas di Wilayah Utama

 

No. Wilayah Utama Tanaman Pangan Hortikultura Jumlah
Padi Palawija
1 Sumatera 2 439 101 927 934 1 823 888 5 190  923
2 Jawa 7 994 029 4 238 038 6 224 036 18 456 103
3 Kalimantan 888 895 110 285 376 058 1 375 238
4 Sulawesi 894 988 625 837 618 153 2 138 978
5 Bali & Nusa Tenggara 901 078 783 339 674 240 2 358 657
6 Maluku & Irian Jaya 37 017 443 968 388 308 869 293
Total 13 155 108 7 129 401 10 104 683 30 389 192

Sumber: Diolah dari Hasil Survai Antar Sensus Pertanian (BPS, 2018)

 

Subsistensi Yang Memudar

Ketika pola subsistensi dalam bertani masih kuat, tentu saja hal ini tidak menjadi persoalan. Dalam bertani mereka sama sekali tidak mengharapkan keuntungan. Para petani lebih mengedepankan rasionalitas sosial dari pada rasionalitas ekonomi. Pertimbangan kebersamaan serta hasrat mencukupi kebutuhan masyarakat secara lokal masih sangat menonjol. Adalah suatu kebanggan tersendiri jika bisa membantu penyediaan pangan bagi masyarakat sekitar. Indikator-indikator kekayaan dan status sosial diukur berdasarkan jumlah luasan sawah yang dimiliki, banyaknya jumlah panen yang diperoleh, dan banyaknya jumlah tetangga sekampung atau bahkan sedesa yang membantu di sawah mereka; dan dalam masyarakat santri banyaknya tonase zakat yang bisa dikeluarkan oleh petani kaya tersebut.

Namun demikian, belakangan ini terdapat berbagai indikasi memudarnya kesetiaan petani terhadap lahan mereka, khususnya di kalangan generasi muda petani. Hal ini sejalan dengan memudarnya pola-pola subsistensce yang berganti menjadi rasionalitas ekonomi yang berorientasi keuntungan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah keuntungan. Hal inipun dipengaruhi oleh masuknya ekonomi uang ke pedesaan; perbaikan tingkat pendidikan yang mengakibatkan menonjolnya rasionalitas ekonomi dibanding rasionalitas sosial; dan secara faktual kecilnya revenue yang diperoleh dari sektor pertanian dibandingkan dengan sektor-sektor lain. Menurut Witono dan Nasution di tahun 1996 lalu, nisbah keuntungan yang diperoleh petani dibanding sektor-sektor lain ialah: 1:14 untuk sektor pariwisata, 1:500 untuk kawasan industri, dan 1:622 untuk  komplek perumahan (Irawan, 2005). Artinya, jika mereka menggunakan lahannya  untuk berbagai kegiatan di luar sektor pertanian, seperti kawasan wisata, industri, dan perumahan, maka mereka berpeluang memperoleh keuntungan dengan rentang antara 14-622 kali lipat dbandingkan dengan kegiatan sektor pertanian.

 

Table 2. Jumlah Keluarga Petani di Indonesia Berdasarkan Kelompok Umur

No.

 

Kelompok Umur (Tahun) Jumlah (Kepala Keluarga) Persentase
1 ≤ 25 191 000 0,69
2 25-34 2 722 446 9,84
3 35-44 6 548 105 23,65
4 45-54 7 841 355 28,33
5 55 – 64 6 256 083 22,60
6 ≥ 65 4 123 128 14,89
Total 27 682 117 100,00

Sumber: Diolah dari Hasil Survai Antar Sensus Pertanian (BPS, 2018)

Karena itu, tidak heran anak-anak petani calon pewaris lahan di Kecamatan Gekbrong, Cianjur cenderung berpandangan negatif terhadap kegiatan bertani, dan hal ini berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan menjual lahan. Bahkan ketidakinginan bertani di kalangan pemuda itu berpengaruh sangat signifikan terhadap kecenderungan menjual lahan (Maman, 2018).  Para petani di Bangaudua, Indramayu, yang berpendidikan dan melihat adanya peluang pekerjaan di sektor non-pertanian cenderung ingin beralih pada sektor tersebut,  dan mereka cenderung menolak penetapan lahan mereka sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (Apriyanti, 2018), sehingga jumlah petani muda semakin menghilang. Bantuan yang diberikan pemerintah untuk mendorong minat bertani ternyata hanya efektif bagi para petani tua, seperti tanmpak dalam Penelitian Handayanti (2016) di Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jika pun bantuan itu memiliki pengaruh bagi generasi muda, ternyata pengaruhnya kurang signifikan untuk mendorong minat bertani bagi para pemuda tani pewaris lahan pertanian dari orang tua mereka, seperti tampak dalam penelitian Muslim (2017) di Kecamatan Ciwalen, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Perlu Alternatif Model Penyediaan Pangan

Karena itu, ketergantungan pada petani sangat riskan bagi masa depan penyediaan pangan dalam tempo beberapa tahun kedepan, sehingga saatnya kita mulai berfikir mengenai model penyediaan pangan bagi generasi mendatang. Seabgaimana pernah disajikan beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil survai antara sensus pertanian di Indonesia, BPS (2018) menyajikan, petani muda yang berusia di bawah 25 tahun hanya 0,60% (191 000 KK), yang berusia antara 25-34 tahun hanya 9,84% (2 722 446 KK), dan yang berusia 35-44 tahun sebanyak 23,65% (6 548 105 KK). Sebagian besar petani, 65,82% (18 220 566 KK) sudah berusia di atas 45 tahun (Tabel 2). Dalam waktu 20-an tahun ke depan, berdasarkan perhitungan manusiawi, kita akan kehilangan lebih dari 60 persen petani. Hal ini bersamaan dengan hilangnya lahan pertanian secara massif yang terus menerus.

Karena itu, tidak berlebihan jika sekarang ini sudah saatnya memikirkan dan mendiskusikan model alternatif  penyediaan pangan, yang tidak sepenuhnya tergantung pada lahan milik petani. Salah satu model yang bisa kita pelajarai adalah apa yang terdapat dalam siroh nabawiyyah, di mana hal itu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Barangkali hal ini dapat menjadi pertimbangan dan sebagai bahan diskusi.  Mengacu pada Ibnu Hisyam (2003), ketika Nabi Muhammad SAW memperoleh tanah Khaibar yang merupakan lahan pertanian subur yang berstatus sebagai lahan milik negara, sebagian lahan tersebut beliau bagikan kepada para sahabat. Sebagian lainnya, beliau seabgai kepala negara langsung mengelolanya sebagai sentra pangan yang tidak boleh dialih fungsikan. Dalam menggarap lahan tersebut, beliau memperkenalkan skim kerjasama antara negara dengan komunitas Yahudi sebagai penggarap lahan pertanian tersebut. Lahan inilah yang beliau jadikan sebagai sentra pangan utama bagi penduduk Madinah. Beliau juga mengawasi produktivitas lahan pertanian yang beliau bagikan kepada para shabat. Jika dua tahun lahan tersebut dibiarkan tidak produktif, maka beliau menarik kembali hak atas tanah yang diberikan pada individu (Al-Karmi, 2012)

Karena itu, dalam penyediaan pangan, beliau memberlakukan sistem ganda, yakni penyediaan pangan oleh negara, di mana negara memiliki sentra pangan yang langsung dikelola oleh negara; dan penyediaan pangan oleh individu  yang berminat bertani. Negara mendorong individu agar memproduktifkan lahan mereka dengan baik. Model ini barangkali dapat menjadi bahan diskusi dan pendalaman dalam rangka mengantisipasi krisis petani dan lahan pertanian. Secara implementatif, setiap Pemda hendaknya memiliki sentra pangan, yang dikelola oleh Pemda melalui kerjasama dengan sejumlah kelompok tani.[1]

 

Daftar Rujukan

Al-Karmi, Hafidz Ahmad Ajjaj. 2012. Manajemen Dakwah & Politik Rasulullah SAW, Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah.

Apriyanty, Liana. 2018. “Respons Petani Terhadap Rencana Pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu” (Jakarta: Skripsi FST UIN Jakarta)

BPS. 2018. Hasil Survai Antar Sensus Pertanian 2018, BPS, Jakarta, Indonesia

Handayanti, B., 2016. Dampak Kebijakan Pemerintah terhadap Minat Bertani di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jakarta: Skripsi FST UIN Jakarta)

Ibn Hisyam, Abū Muḥammad Abū al-Mālik al-Muafirī. Sīrah Nabawiyyah Ibn Hisyām. Jakarta: Darul Falah, 2003.

Irawan, B., 2005, Konversi Lahan Pertanian: POtensi Dampak, Pola Penggunaan, dan Faktor-Faktor Determinan. Forum Penelitian Agro Ekonomi 23(1): 1-18

Maman, Ujang, 2018, From Single to Dual System: Initiating the Model of Wet Rice Field Management to Optimize Staple Food Availability, Journal of Engineering and Applied Sciences Vol. 13(21): 9259-9268

Muslim, Muallim, 2017, Pengaruh Persepsi Tentang Status Sosial Ekonomi dan Lingkungan Petani Terhadap Minat Berusaha Tani Padi: Kasus Pemuda Desa Ciwalen, Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat (Jakarta: Skripsi FST UIN Jakarta)

Rahardjo, 2014, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yogyakarta, UGM Press.

[1] Artikel ini merupakan modifikasi dari paper yang pernah dipublikasi oleh Pangannews.id

Recommended For You

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *