“Al-Musaqah” and Sharia Agribusiness System

agribisnis

“AL-MUSAQAH” AND SHARIA AGRIBUSINESS SYSTEM:
An Alternative Way to Meet Staple Food Self-Sufficiency in Contemporary Indonesia

Abstrak. Konsep al-musāqah  muncul dalam sejarah Islam ketika Nabi Muhammad menaklukkan lahan pertanian subur seputar Khaibar, yang ditinggalkan Yahudi sebagai pemilik asal lahan tersebut. Konsep al-musāqah   juga terdapat dalam pembahasan fiqh, di mana konsep itu merupakan pola kemitraan antara petani penggarap dengan pemilik lahan. Melalui pendalaman pustaka, al-musāqah merupakan bagian dari system agribisnis syariah yang dapat menjadi alternatif kemitraan dan kelembagaan petani dalam mencukupi kebutuhan pangan pokok. Konsep alternatif tersebut sangat diperlukan karena Indonesia sedang menghadapi persoalan konversi lahan pertanian pangan dan kesulitan membentuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB). Untuk mengimplementasikan konsep al-musāqah  , Pemerintah secara sistematis harus membentuk KPBB pada lahan milik Negara dan membentuk institusi untuk mengelola KPPB di tingkat pusat maupun daerah. Kemudian, manajmen KPPB melaksanakan kemitraan al-musaaqoh dengan kelompok tani. Melalui konsep ini, Pemerintah dapat mengontrol pengadaan dan distribusi pangan pokok untuk meraih swasembada  pangan yang menguntungkan bagi petani dan non-petani. Hanya saja penerapan konsep ini dengan asumsi bahwa pengadaan dan distribusi pangan pokok tidak diserahkan pada mekanisme pasar melainkan dikontrol secara ketat oleh Pemerintah.

Keyword: Basic Need, SFAA, State Owned Land, and al-musāqah  

For the complete paper please visit …

DOI: https://dx.doi.org/10.24239/jsi.v14i2.448.189-231

Recommended For You