Tanah Khaibar itu Dibagikan Kepada Kaum Muslimin

tanah-khaibar

Kemenangan kaum muslimin atas Yahudi di Perang Khaibar (Tahun ke-7 H/629 M) mengakhiri keberadaan komunitas Yahudi di Madinah. Bagi Yahudi – setelah berusaha keras mempertahankan benteng-benteng pertahanannya di Khaibar – tidak ada pilihan lain kecuali keluar dari Khaibar ke arah Syam, meninggalkan lahan pertanian mereka  yang sangat subur.  Inilah kesedihan bagi Yahudi sebagai konsekuensi dari kecongkakannya bersekutu dengan Quraisy untuk menghancurkan kaum muslimin dalam Perang Ahzab atau Perang Khondaq (tahu ke-5H/627 M).

Dengan keluarnya Yahudi dari Khaibar, maka Rasulullah SAW memperoleh tanah fa’i sebagai ghanimah (rampasan perang) di sepurat wilayah Khaibar, yakni di As-Syiqq, Nathah, Al-Katibah, and Fadak. Tanah subur peninggalan Yahudi ini secara otomatis menjadi tanah  milik negara, di mana pengelolaannya tergantung pada kebijakan kepala negara, dan Muhammad SAW saat itu adalah kepala negara. Muhammad SAW mengelompokkan tanah diempat kawasan Khaibar itu menjadi tujuh belas blok.  Lalu, untuk setiap blok, Rasulullah SAW membaginya menjadi seratus kavling. Berarti tanah peninggalan Yahudi itu dibagi menjadi 1700 kavling.

Lalu, Rasulullah SAW membagi-bagikan tanah Khaibar itu kepada tentara dan kaum muslimin pada umumnya; sedangkan Nabi hanya memperoleh 20% dari Tanah Khaibar itu sebagai tanah milik negara. Di antara para shahabat yang memperoleh bagian dari Tanah Khaibar itu adalah Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair bin al-Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Umar bin al-Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Ashim bin Adhi from Bany Al-Aljan, Usaid bin Al-Hushair, Al-Harits bin al-Khazraj, Na’im, Bani Bayadhah, Bani Ubaidah, Bani Hara dari Bani Salimah, Ubaid bin As-Shiham, Saidah, Gifar dan Aslam, An-Najjar, Haritsah dan Aus (Ibnu Hisyam, 2002).

Dengan membagikan tanah tersebut kepada kaum muslimin, maka setiap individu dalam Islam memiliki hak atas tanah, yakni dapat memiliki tanah melalui pemberian dari negara, membeli, atau diberikan oleh pihak lain kepadanya. Hal ini membatalkan tradisi pra-Islam, di mana yang memiliki hak atas tanah hanya para kepala suku yang memiliki kekuatan di atas rata-rata. Para individu anggota suku tertentu harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh kepala suku.

 

Menjaga Produktivitas Lahan

Memang, dalam sudut pandang Islam, individu memiliki hak atas tanah. Namun, individu pemilik lahan pertanian berkewajiban untuk menjaga produktivitas lahan tersebut. Beliau menegaskan, “Barangsiapa memiliki sebidang tanah, maka hendaknya dia menanaminya. Jika enggan menanaminya, maka berikanlah kepada saudaranya. Dan jika dia enggan memberikan kepada saudaranya, maka tinggalkanlah tanah itu.” (HR ad-Darimi, dikutip dari ‘Ajjaj al-Karmi, 2012:254).

Sejalan dengan itu, setiap individu memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan pokok, seperti sandang dan pangan. Untuk itu, pemerintah pun memberikan dukunagn sepenuhnya kepada individu agar memiliki tanah, dan mampu mengelola tanah itu. Jika tidak mampu menjaga produktivitas lahan, maka Pemerintah akan bertindak untuk mengambil alih kepemilikan lahan tersebut.***

 

Rujukan

Ajjaj al-Karmi, H.A., 2012. Al-Idaroh fi ishril Rasulillah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Edisi Bahasa Indonesia, terjemahan Utsman Zahid as-Sidany, Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah.

Al-Muafiri, Abu Muhammad Abu Al-Malik bin Hisyam, 2003. Siroh Nabawiyyah Ibnu Hisyam, Edisi Bahasa Indonesia, terjemahan Fadhli Bahri, Jakarta: Darul Falah

 

Recommended For You

5 Comments to “Tanah Khaibar itu Dibagikan Kepada Kaum Muslimin”

  1. Pertanian memang sejak dahulu sudah ada, seiring perkembangan teknologi, cara tanam dan pola tanam mengalami perubahan dan pergeseran menjadi lebih baik. Jaman Rasulullah sudah di atur sedemikian rupa untuk kemaslahatan ummat (rakyat) nya.
    Jika tanah yang dikuasai adalah milik negara, lebih mudah untuk mengaturnya. Jika millik pribadi atau perseorangan akan terbentur oleh hak waris, lahan akan terbagi menjadi bagian-bagian kecil sesuai jumlah ahli waris.
    Semoga pertanian kita kedepannya lebih baik dan terarah.

  2. Pada masa Rasulullah, apakah ada peraturan/kebijakan pembatasan kepemilikan maksimal setiap orang? mengingat sifat manusia pada umumnya yang senang menumpuk kekayaan..

  3. Sistem kepemilikan tanah yang diajarkan nabi Muhammad tentulah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan ketentutan harus menjaga produktivitas lahan tersebut.
    pada zaman sekarangpun hal tersebut harus diterapkan, yaitu tidak membiarkan lahan kosong dan harus memanfaatkan lahan dengan cara menanaminya agar lahan tersebut tetap produtktiv dan bisa menjadi lahan pertanian yang diharapkan mampu memenuthi kebutuhan pangan rakyat.

  4. tulisan ini memberikan gambaran bagaimana Islam mengakui tanah sebagai suatu faktor produksi. Dalam tulisan klasik, tanah dianggap sebagai suatu faktor produksi penting, yang mencakup semua sumber daya alam, yang digunakan dalam proses produksi, umpamanya permukaan bumi kesuburan tanah, air, mineral dan sebagainya. Memang benar tidak ada bukti bahwa Islam tidak menyetujui definisi ilmu ekonomi modern Islam mengakui tanah sebagai faktor produksi, ia hanya mengakui diciptakannya manfaat yang dapat memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang memperhatikan prinsip-prinsip dasar etika ekonomi. Al-Quran maupun Sunnah Nabi mengenai hal ini sangat jelas yaitu metode pemanfaatan tanah sebagai faktor produksi dalam Islam adalah unik.

Leave a Reply to Dinda Rama Haribowo - PLT UIN Jakarta Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *