Fadak dan Wadil Qurro: Pola Manajemen Lahan Pertanian Pangan Rasulullah SAW

fadaq

Setelah berhasil menaklukkan benteng Khaibar, dan Yahudi telah meninggalkan lahan mereka di As-Syiqq, Nathah, dan Al-Katibah, Rasulullah SAW melanjutkan ekspedisinya ke Fadak dan Wadil Qurro. Memasuki kedua sub-wilayah Khaibar ini, Rasulullah SAW tanpa meperoleh perlawanan. Yahudi merasa ketakutan, dan akhirnya mereka melarikan diri,  meninggalkan tempat tinggal mereka dan lahan pertaniannya yang subur.  Dengan sendirinya lahan pertanian Fadak dan Wadil Qurro menjadi tanah milik kaum muslimin, yang berstatus lahan milik negara (fay’i land).

Pengelolaan lahan milik negara bagi Fadak dan Wadil Qurro berbeda dengan manajemen lahan bagi As-Syiqq, Nathah, dan Al-Katibah. Untuk ketiga wilayah sub Khaibar ini, Rasulullah membagikannya kepada kaum muslimin, namun untuk Fadak dan Wadil Qurro, Rasulullah SAW tidak membagikannya. Beliau langsung mengelola lahan milik negara itu, dengan memanggil Yahudi – sebagai pemilik asal lahan tersebut – untuk menjadi penggarap lahan pertanian itu (Al-Muafiri, 2003). Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan separoh dari produk yang dihasilkan dari Khaibar berupa buah-buahan dan sayuran. Dalam hal ini, Rasulullah SAW memperkenalkan skim kerjasama al-musaqoh, yakni bagi hasil antara pemilik lahan dengan penggarap, di mana semua biaya pengelolaan lahan ditanggung oleh pemilik lahan, dengan nisbah bagi hasil antara pemilik lahan dengan penggarap sesuai kesepakatan (Sabiq, 1993).

Rasulullah SAW dalam bekerjasama dengan Yahudi tidak membiarkannya melainkan mengawasinya dengan mengangkat Abdullah bin Rawahah sebagai petugas khusus yang mengawasi dan menghitung jumlah produk pertanian yang dihasilkan dari tanah Khaibar. Ketika Abdullah bin Rawahah terkenan musibah, di mana beliau mati syahid di Perang Mu’tah (629 M/8 H), Rasulullah mengangkat penggantinya, bernama Jabbar bin Shahr bin Ummayah. Kerjasama al-musaqoh dengan Yahudi untuk mengelola tanah pertanian Khaibar berlangsung sampai pada masa Pemerintahan Umar bin al-Khaththab (634 M-644 M/13-23 H) (Al-Muafiri, 2003).

 

Dual Sistem Pengadaan Pangan

Dengan memperhatikan peristiwa Khaibar ini — baik Khaibar tahap awal yang meliputi As-Syiqq, Nathah, dan Al-Katibah maupun Khaibar tahap kedua yang meliputi Fadak dan Wad al-Qurro – maka pengadaan pangan pokok dalam sistem Islam terbagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap individu berkewajiban mencukupi kebutuhan pangannya. Hal ini sejalan dengan kewajiban mencari nafkah bagi seorang laki-laki dewasa yang sudah berkeluarga. Namun mengenai persoalan tanah yang merupakan milik individu, itu bersifat optional, boleh untuk bertani tapi boleh juga untuk penggunaan lain sesuai kebutuhan dan kepentingan pemilik. Boleh juga sebagian tanah mereka untuk bertani, dan sebagian lainnya untuk menggunaan non-pertanian. Bahkan di zaman Rasululah SAW terdapat para pemilik kebun yang mewakapkan kebunnya kepada Rasulullah SAW untuk bertani dan menghasilkan pangan. Tanah yang mereka wakafkan seringkali terkenal dengan sebutan pemberi wakafnya, seperti khawaith (perkebunan) Muhairiq,  dan hawaith Adu Dahdadh (Al-Karmi, 2012).

Kasus Khaibar tahap awal, di mana Rasulullah membagikan lahan pertanian subur milik negara kepada kaum muslimin menegaskan bahwa pengadaan pangan merupakan kewajiban individual. Dalam hal ini Rasulullah SAW mendorong individu agar menjaga produktivitas lahan dan sustainabilitas pertanian pangan. Jika seseorang memperuntukan lahannya untuk bertani, dan secara geografis lahan tersebut terletak di kawasan pertanian dan cocok untuk bertani, maka Rasulullah SAW melarang membiarkan lahan tersebut tidak produktif paling lama dua tahun. Hukum ini berlaku bagi tanah milik individu yang ia peroleh melalui transaksi jual beli atau tanah yang ia peroleh dari pemberian negara (Al-Baghdady, 1997) .

Kedua, produksi pangan ditangani secara langsung oleh oleh negara dengan memanfaatkan dan memproduktifkan lahan milik negara. Kasus Khaibar yang kedua masuk kategori pola pengelolaan lahan dan produksi bahan pangan yang langsung ditangani oleh negara. Karena itu, dalam system Islam produksi pangan pokok berlangsung dengan system ganda (dual system). Hal ini perlu menjadi pelajaran bagi manajmen lahan pertania pangan dalam kehidupan kontemporer.***

 

Rujukan

Ajjaj al-Karmi, H.A., 2012. Al-Idaroh fi ishril Rasulillah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Edisi Bahasa Indonesia, terjemahan Utsman Zahid as-Sidany, Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah.

Al-Baghdady, Abdurrahman. 1987, Hukmul Islam Fi Ijaratil Ardh Liz Ziro’ah, Hukmul Islam Fi Malil Ghulul Minal Hukkam wa Muwazh-Zhifid Daulah, Ma’ayirul Athwal Wal Misahat Wal Akyal Wal Awzan Asy-Syariyyah,  Indonesian, Bandung: Al-Maarif.

Al-Muafiri, Abu Muhammad Abu Al-Malik bin Hisyam, 2003. Siroh Nabawiyyah Ibnu Hisyam, Edisi Bahasa Indonesia, terjemahan Fadhli Bahri, Jakarta: Darul Falah

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Indonesian Edition. Bandung: Pustaka, 1993

Recommended For You

4 Comments to “Fadak dan Wadil Qurro: Pola Manajemen Lahan Pertanian Pangan Rasulullah SAW”

  1. Menarik disimak apabila dikomparasikan dengan paparan Joseph Stiglidz (ekonom Amerika) yang menyatakan bahwa skim kerjasama di sektor finansial (ribawi) sebagai salah satu penyebab kegagalan sistem ekonomi neo-liberal, dan skim bagi hasil yang terfokus pada sektor produktif (riil) justru mendorong perekonomian.

  2. Bismillah.. Ketika pada zaman Rasulullah terdapat lahan milik negara yang dikelola oleh masyarakat kemudian keuntungan pengolahan pertaniannya dibagi hasil, apakah hal serupa juga terjadi pada zaman khulafaurrasyidin? atau dinasti-dinasti islam selanjutnya.. bagaimana dengan di Indonesia, apakah ada kebijakan seperti itu? terimakasih..

  3. sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah, pengadaan pangan pokok pada sistem islam dibagi menjadi dua, yaitu; 1. setiap individu wajib memenuhi kebutuhan pangannya, mengenai masalah kepemilikan lahan bisa difungsikan secara opsional, bisa dalam bidang pertanian maupun non-pertanian. jika seseorang memiliki lahan pertanian yang secara geografis cocok untuk bertani maka orang tersebut tidak boleh membiarkan lahan tersebut tidak produktif lebih dari 2 tahun.
    2. produksi pangan ditanggung oleh negara dengan memanfaatkan lahan milik negara.

  4. Artikel diatas mengambarkan bagaimana dalam rangka mencapai terwujudnya tujuan politik ekonomi maka politik pertanian Islam dijalankan. Politik pertanian Islam dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang seharusnya ditempuh oleh negara di bidang pertanian baik itu sektor produksi (primer), sektor industri (sekunder) maupun sektor perdagangan dan jasa (tersier). Oleh karena itu, ketika membicarakan politik pertanian Islam, maka itu berarti kita akan membahas politik pertanian di sektor produksi, pengolahan (industri), serta perdagangan dan jasa. Hal ini karena dalam kaca mata Sistem Ekonomi Islam, sektor pertanian erat kaitannya dengan sektor industri, perdagangan, jasa dan juga tidak terlepas dari sektor pertanahan. Atau dengan kata lain politik pertanian menurut Islam sangat erat kaitannya dengan politik perindustrian, politik perdagangan, politik perburuhan, politik pertanahan dan lain sebagainya.

Leave a Reply to Risman Ramadwika Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *